Salah satu faktor yang cukup sulit diprediksi dan dihindari adlaah faktor alam. Dan ini cukup terbukti dalam bulan – bulan pertama tahun 2021 ini di Indonesia. Ada beberapa daerah yang mengalami bencana, baik tanah longsor, hingga banjir. Nah, meningkatnya resiko akan bencana ini membuat Asuransi Astra kembali menekankan perlunya perlindungan terhadap kendaraan. Apalagi jikalau ada bencana yang menimpa. Yuk kita bahas.
Perluasan Asuransi
Asuransi Astra dalam rilis resminya menekankan bahwa kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana. Tentunya, pemilik kendaraan dengan polis standar dengan perluasan jaminan akan mendapatkan proteksi lebih. “Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya. Ada baiknya Anda melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan Anda dengan proteksi asuransi mobil. Pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto. Apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Anda memilki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
Maksimal 5 Hari Lapor
Pemilik polis sebaiknya melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare. Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan anda. “Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angina topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung.” Jelas L Iwan Pranoto.