Rabu, November 5, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Reksa Dana

Mantap, Aturan Ganti Rugi Dana Investor Bursa Terbit!

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
3 Februari 2021
in Reksa Dana
0
Mantap, Aturan Ganti Rugi Dana Investor Bursa Terbit!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Perusahaan asuransi luncurkan produk  perlindungan untuk “foodies”

Perusahaan asuransi luncurkan produk perlindungan untuk “foodies”

22 Juni 2022
Investor Hongkong Jajaki Investasi Sutra di 5 Daerah Sulsel

Investor Hongkong Jajaki Investasi Sutra di 5 Daerah Sulsel

20 Juni 2022

Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020.

Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.

Investor akan memperoleh dana kompensasi kerugian (disgorgement fund) yang dialaminya dengan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah oleh pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal itu. Pasalnya, jika ada seseorang yang melanggar aturan pasar modal dan tetap memperoleh keuntungan, maka keuntungan itu tidaklah sah secara hukum.

Dikutip dari POJK tersebut, Kamis (7/1/2021), pihak OJK yang akan mengumumkan pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah kepada publik melalui situs resminya atau media massa. Pengumuman tersebut juga akan mencantumkan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pihak yang melanggar aturan pasar modal, waktu dan ringkasan pelanggaran, serta jumlah pengembalian keuntungan tidak sah seperti yang tertuang dalam pasal 3 POJK tersebut.

Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.

Jika pembayaran terlambat atau tidak dilunasi sampai masa tenggang, maka OJK memberi surat teguran pertama setelah 30 hari dari masa tenggang itu. Apabila pihak tersebut tak juga membayar, maka akan dilayangkan surat teguran kedua setelah 30 hari dari terbitnya surat teguran pertama.

Dalam pasal 7, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat membayar kewajibannya itu dengan aset tetap antara lain tanah, atau tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. Pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap pun harus dilakukan dengan memenuhi syarat seperti yang tertuang di pasal 7 ayat (3).

Selanjutnya, jika pengembalian keuntungan tidak sah telah dihimpun, maka OJK yang akan menetapkan apakah dana itu fisibel untuk dibentuk disgorgement fund. Dalam pasal 10 ayat (3), apabila pengembalian keuntungan itu tidak fisibel untuk dibentuk menjadi disgorgement fund, maka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal.

Selanjutnya, dalam pasal 11, keputusan akan terkait fisibel atau tidaknya pengembalian keuntungan tidak sah akan diumumkan OJK secara resmi melalui situsnya atau media massa.

Simak Video “OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit“
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)

Tags: investor
Previous Post

Yusuf Mansur Ngajak Santri hingga Mahasiswa Jadi Investor Saham

Next Post

Gokil! Jumlah Investor Pasar Modal Malah Naik 56% di Tengah Pandemi

Next Post
Gokil! Jumlah Investor Pasar Modal Malah Naik 56% di Tengah Pandemi

Gokil! Jumlah Investor Pasar Modal Malah Naik 56% di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Bisnis Ternama Tak Lagi Bertahan: Apa Penyebabnya?

Bisnis Ternama Tak Lagi Bertahan: Apa Penyebabnya?

6 bulan ago
Kemenperin Perketat Impor Elektronik demi Keseimbangan Perdagangan! Sumber Perprindo.

Kemenperin Perketat Impor Elektronik untuk Dorong Produksi Lokal!

2 tahun ago
Kejari Jogja Terima Limpahan Kasus Jiwasraya Rp 50 M

Kejari Jogja Terima Limpahan Kasus Jiwasraya Rp 50 M

4 tahun ago

Petani Sentani Diajak Manfaatkan Asuransi

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Kripto Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN saham Shopee sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In