Reksa Dana

Mantap, Aturan Ganti Rugi Dana Investor Bursa Terbit!

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Aturan itu terdaftar dengan nomor Peraturan OJK (POJK) nomor 65 tahun 2020.

Dengan POJK tersebut, investor di pasar modal atau bursa yang dirugikan karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat dikembalikan dananya.

Investor akan memperoleh dana kompensasi kerugian (disgorgement fund) yang dialaminya dengan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah oleh pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal itu. Pasalnya, jika ada seseorang yang melanggar aturan pasar modal dan tetap memperoleh keuntungan, maka keuntungan itu tidaklah sah secara hukum.

Dikutip dari POJK tersebut, Kamis (7/1/2021), pihak OJK yang akan mengumumkan pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah kepada publik melalui situs resminya atau media massa. Pengumuman tersebut juga akan mencantumkan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pihak yang melanggar aturan pasar modal, waktu dan ringkasan pelanggaran, serta jumlah pengembalian keuntungan tidak sah seperti yang tertuang dalam pasal 3 POJK tersebut.

Dalam pasal 5 ayat (1) POJK 65/2020 tersebut, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayarnya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah diterimanya penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut.

Jika pembayaran terlambat atau tidak dilunasi sampai masa tenggang, maka OJK memberi surat teguran pertama setelah 30 hari dari masa tenggang itu. Apabila pihak tersebut tak juga membayar, maka akan dilayangkan surat teguran kedua setelah 30 hari dari terbitnya surat teguran pertama.

Dalam pasal 7, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat membayar kewajibannya itu dengan aset tetap antara lain tanah, atau tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. Pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap pun harus dilakukan dengan memenuhi syarat seperti yang tertuang di pasal 7 ayat (3).

Selanjutnya, jika pengembalian keuntungan tidak sah telah dihimpun, maka OJK yang akan menetapkan apakah dana itu fisibel untuk dibentuk disgorgement fund. Dalam pasal 10 ayat (3), apabila pengembalian keuntungan itu tidak fisibel untuk dibentuk menjadi disgorgement fund, maka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal.

Selanjutnya, dalam pasal 11, keputusan akan terkait fisibel atau tidaknya pengembalian keuntungan tidak sah akan diumumkan OJK secara resmi melalui situsnya atau media massa.

Simak Video “OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *