Kemenperin Perketat Impor Elektronik demi Keseimbangan Perdagangan! Sumber Perprindo.
Jaga Negeri

Kemenperin Perketat Impor Elektronik untuk Dorong Produksi Lokal!

AsuransiAman.com – Kementerian Perindustrian telah mengumumkan aturan pembatasan impor untuk beberapa produk elektronik seperti penyejuk ruangan (AC), mesin cuci, dan laptop. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih mengalami defisit pada tahun 2023.

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, arahan yang diberikan oleh Jokowi sebelumnya menggarisbawahi pentingnya mengatasi defisit tersebut. Sebagai respons, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tata cara impor produk elektronik.

Dalam siaran persnya, Priyadi menjelaskan bahwa ada 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam peraturan tersebut. Dari jumlah tersebut, 78 pos tarif akan dikenakan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sementara 61 pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.

Beberapa produk yang terkena pembatasan impor ini termasuk AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. Priyadi menekankan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri.

Selain itu, pembatasan impor ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, kapasitas produksi AC mencapai 2,7 juta unit, namun hanya terealisasi sekitar 1,2 juta unit, yang berarti utilisasi produksinya hanya sebesar 43%.

Di sisi lain, data dari Laporan Surveyor menunjukkan bahwa impor produk AC pada tahun yang sama mencapai angka 3,8 juta unit. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pembatasan impor ini, utilisasi produksi AC di dalam negeri dapat meningkat.

Priyadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud untuk membatasi impor secara keseluruhan, melainkan untuk menjaga kondisi industri dalam negeri tetap kondusif.

“Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Sejumlah pihak menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai dorongan positif bagi industri dalam negeri untuk lebih berkembang. Namun, ada juga yang menyarankan agar pemerintah terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar tidak memberikan dampak negatif bagi konsumen maupun industri sendiri.

Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian, bersama dengan jajaran terkait, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan terkini di pasar.

Diharapkan dengan langkah ini, industri elektronik dalam negeri dapat semakin berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: Tips Pilih Saham buat Investor Newbie

Sumber: Bloomberg Technoz.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *