Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menerima pelimpahan perkara terpidana kasus asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Pelimpahan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai sekitar Rp 50 miliar.
Kajari Kota Jogja Gatot Guno Sembodo menjelaskan perkara ini merupakan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Benny Tjokro terpidana kasus korupsi Jiwasraya ini diduga menyembunyikan asal-usul kepemilikan yang sebenarnya.
“Diduga uang yang disembunyikan itu berasal dari tindak pidana menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia atau berasal dari tindak pidana lainnya,” kata Gatot saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2022).
Untuk menjalankan modusnya, tersangka telah mendirikan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Kedua perusahaan itu diduga digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan dalam menghimpun dana dari masyarakat.
“Dan patut diduga juga dana yang dicuci tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan lainnya milik tersangka. Di mana perusahaan diduga telah menerima aliran dana terkait perkara tindak pidana korupsi,” terangnya.
Di samping Benny Tjokrosaputro, juga ada empat tersangka lainnya yang merupakan staf perusahaan milik tersangka. Yakni inisial RAS (50), RA (56), JI (43), dan RM (51). Dalam perkara TPPU ini, para tersangka disangkakan Pasal 3, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 46 (1) (2) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Perkara ini telah kami limpahkan kemarin ke Pengadilan Negeri Jogja. Untuk menyidangkan perkara tersebut, kami telah membentuk tim penuntut umum yang berasal dari Jaksa Kejari Jogja dan Jampidum,” jelasnya.
Simak Video “Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara“
[Gambas:Video 20detik]
(rih/sip)