Selasa, Januari 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Selain Vonis Teddy Tjokro 17 Tahun Bui, MA Rampas BMW hingga Villa

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
17 September 2023
in Asuransi Negeri
0
Selain Vonis Teddy Tjokro 17 Tahun Bui, MA Rampas BMW hingga Villa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukum Teddy Tjokrosapetro di kasus korupsi ASABRI. Selain itu, MA juga merampas sejumlah aset saudara kandung Benny Tjokrosaputro itu.

Awalnya, Teddy Tjokro dihukum 14 tahun penjara karena korupsi dan melakukan pencucian uang. MA kemudian memperberatnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Minggu (17/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu diketok Suhadi, Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Selain itu, MA juga mewajibkan Teddy Tjokro agar mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 20 miliar.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ucap majelis hakim.

MA juga merampas sejumlah aset Teddy Tjokro untuk negara, yaitu:

Satu unit BMW Type 520I Tahun 2018 Nopol B 1136 SAQ

Satu unit BMW Type 520I Tahun 2017 Nopol B 1347 SAQ

Tanah dan bangunan di Sumbawa, Brang Bijim Sumbawa

Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 494 meter persegi

Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 1.400 meter persegi

Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, seluas 573 meter persegi

Selanjutnya: Pertimbangan MA

Previous Post

Apa Itu Asuransi Mobil Comprehensive? Ini Manfaat Asuransi Mobil Comprehensive

Next Post

BCA Beri Respons soal Rencana Bagi Risiko Asuransi Kredit

Next Post
BCA Beri Respons soal Rencana Bagi Risiko Asuransi Kredit

BCA Beri Respons soal Rencana Bagi Risiko Asuransi Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

USD/CAD Lanjutkan Tren Positif Tiga Hari Beruntun Berkat Kemenangan Trump

USD/CAD Lanjutkan Tren Positif Tiga Hari Beruntun, Dipengaruhi Kemenangan Trump dan Potensi Kebijakan The Fed

1 tahun ago
Donald Trump Dilantik sebagai Presiden ke-47 AS, Ini Dampaknya terhadap Pasar Modal Indonesia

Donald Trump Dilantik sebagai Presiden ke-47 AS, Dampaknya terhadap Pasar Modal Indonesia

1 tahun ago
Jadi Korban Jiwasraya, OC Kaligis: Keuangannya Amburadul!

Jadi Korban Jiwasraya, OC Kaligis: Keuangannya Amburadul!

3 tahun ago
Letjen (Purn) Djadja Suparman: Mereka Ingin Saya Mati di Penjara!

Letjen (Purn) Djadja Suparman: Mereka Ingin Saya Mati di Penjara!

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Kakorlantas: Tugas Polantas Bukan Tentang Pangkat dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In