Asuransi Negeri

Tolak Banding Kasus ASABRI, Hakim: Vonis 1 Tahun Bui Rennier Penuhi Keadilan

Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding jaksa terhadap Rennier Abdul Rahman Latief dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Di mana jaksa menuntut 8 tahun penjara.

Kasus bermula saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi di tubuh ASABRI. Sejumlah nama dijadikan tersangka, salah satunya Rennier Abdul Rahman Latief. Kasus bergulir ke pengadilan.

Jaksa menuntut terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU Tipikor. Jaksa menuntut Rennier Abdul Rahman Latief selama 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 254.234.900.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2 Februari 2023, PN Jakpus menyatakan Rennier Abdul Rahman Latief telah korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Kamis (30/3/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Gunawan Gusmo, Anthon Saragih dan Gatut Sulistyo. Majelis menilai hukuman 1 tahun penjara Rennier Abdul Rahman Latief sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangan dengan tepat dan benar.

“Hukuman 1 tahun dan denda Rp 300 juta subsidar 4 bulan sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkap majelis.

Simak juga ‘Saat Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air’:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/yld)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *