Terdakwa kasus korupsi ASABRI, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), Bety Halim, dituntut pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa Bety Halim terbukti bersalah melakukan tindka pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2023).
Ketut mengatakan, terdakwa Betty Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Betty dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 431.371.716.924,93. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” katanya.
Adapun tuntutan itu telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya pada Selasa (28/3) kemarin. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi pada Selasa (4/4).
Dalam kasus ini ada 2 terdakwa lainnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Rennier Abdul Rahman Latief. Edward telah divonis 2 tahun 9 bulan penjara terkait kasus ASABRI. Sementara Rennier divonis 1 tahun penjara terkait kasus ASABRI.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka bersama dengan Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9).
Edward Soeryadjaya dijerat selaku mantan Direktur Ortus Holding. Sedangkan Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas) dan Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga ‘Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air’: