Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (persero). Satu orang saksi yang diperiksa untuk mendalami transaksi pembelian saham SUGI yang terkait tersangka Edward Soeryadjaya.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka ESS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Saksi yang diperiksa merupakan TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017.
“Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. ASABRI (Persero),” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Ortos Holding, Ltd Edward Soeryadjaya, eks PT Milenium Danatama Sekuritas Betty Halim, dan eks Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.
Selain itu Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetra juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secarafree of payment(FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.
Dalam 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT ASABRI (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.
Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140/lembar, kemudian PT ASABRI (persero) bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI di reksa dana GURU, reksa dana Victoria Jupiter, reksa dana Recapital Equity Fund, reksa dana Millennium Balanced Fund, dan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
(yld/dhn)