Sabtu, Oktober 25, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI, Apa Artinya?

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
19 Januari 2022
in Asuransi Negeri
0
Heru Hidayat Divonis Nihil di Skandal ASABRI, Apa Artinya?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024
Jakarta –

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH) divonis nihil oleh majelis hakim. Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun. Lantas apa itu vonis nihil?

Pakar Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan vonis nihil berarti Heru Hidayat tetap dinyatakan bersalah terkait skandal ASABRI. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat mengikuti vonis sebelumnya.

“Maksudnya HH tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi karena terdakwa HH sudah menjadi terpidana yang dihukum maksimal seumur hidup, maka vonis terhadap perkara yang terakhir dengan seumur hidup juga,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Sekadar informasi, Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Abdul lantas menyebut Heru Hidayat tidak bisa lagi divonis yang lebih rendah atau setara dengan hukuman seumur hidup.

“Karena itu menjadi duplikasi, karena hukuman seumur hidup telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka tidak lagi bisa dijatuhi hukuman yang melebihi seumur hidup, kecuali dihukum mati, tetapi karena hukumannya juga seumur hidup, maka tidak perlu dijatuhkan lagi dan dianggap nihil,” ucapnya.

Abdul menyebut vonis nihil itu juga berlaku jika seseorang misalnya sudah mendapat vonis hukuman mati. Karena hukuman mati menjadi yang tertinggi, maka hukuman lain di bawah hukuman mati menjadi nihil.

“Demikian juga jika seseorang telah dihukum mati dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman lain menjadi nihil karena sudah tertutup (terakomodasi) oleh hukuman maksimal itu,” ujarnya.

Bisakah hukuman seumur hidup digandakan? Simak selengkapnya.

Previous Post

Perlawanan Kejagung atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Next Post

Hakim Perintahkan 18 Kapal Siataan dari Heru Hidayat Dikembalikan

Next Post
Hakim Perintahkan 18 Kapal Siataan dari Heru Hidayat Dikembalikan

Hakim Perintahkan 18 Kapal Siataan dari Heru Hidayat Dikembalikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Commentary: Why 2019 Indonesian Presidential Election is all about 2024

3 bulan ago
Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

4 tahun ago
Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Akan Menyerah Hadapi Kenaikan Tarif AS

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Akan Menyerah Hadapi Kenaikan Tarif AS

6 bulan ago
Pembenahan BUMN Asuransi, Erick Thohir Diminta Tak Berhenti di Jiwasraya

Pembenahan BUMN Asuransi, Erick Thohir Diminta Tak Berhenti di Jiwasraya

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League APBN asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm BPJS Budget Travel BUMN Bursa Dan Valas Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi Presiden RAPBN 2026 saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In