Jakarta –
Saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) berpotensi di depak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten peternakan ikan awarna ini sebelumnya menarik perhatian publik karena sahamnya dikempit dua asuransi pelat merah yang terjerat skandal yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/1/2021), BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan beberapa ketentuan.
“Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” bunyi keterangan tersebut.
Kemudian, berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham IIKP telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022,” bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.
Dalam keterbukaan ini disebutkan, Heru Hidayat menjabat komisaris utama perusahaan. Heru sendiri terseret dalam skandal kasus Jiwasraya dan telah divonis seumur hidup.
Adapun susunan pemegang saham IIKP yakni PT Maxima Agro Industri 6,30%, PT Asabri (Persero) 12,32% dan masyarakat 81,38%. Bagi pihak-pihak yang berkepenting terhadap perseroan, BEI meminta agar menghubungi Akbar selaku sekretaris perusahaan.
Simak Video “Pemerintah ‘Suntik’ Jiwasraya Rp 22 Triliun“
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ang)