Jumat, Oktober 17, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home National

Pemerintah Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Christine Natalia by Christine Natalia
15 Oktober 2025
in National
0
Pemerintah Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransiaman.com – Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari level saat ini yang sebesar 11 persen. Langkah tersebut tengah dikaji sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa rencana ini masih dalam tahap pertimbangan dan akan diputuskan setelah evaluasi kondisi ekonomi di penghujung tahun. Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan penerimaan negara serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Related posts

Kooptasi Polri dan Ancaman Remiliterisasi, Reformasi yang Mulai Tergerus

Penguatan Peran Polri di Tengah Sinergi Lintas Sektor Jadi Pondasi Keamanan Demokratis

10 Oktober 2025
Ferdinand Hutahaean Dorong Reformasi Polri Demi Wujudkan Polri yang Dicintai Rakyat Indonesia

Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

9 Oktober 2025

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu ‘clear’. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan pajak, termasuk PPN, harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan negara. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan tetap seimbang antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan APBN.

“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.

Evaluasi Kebijakan Pajak

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sebelumnya mulai berlaku pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penyesuaian bertahap tarif pajak konsumsi.

Sesuai ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN semestinya akan kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, pemerintah melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menetapkan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Dengan demikian, tarif umum PPN tetap berada di angka 11 persen, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada produk-produk tertentu dengan nilai atau karakteristik mewah.

Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Ketentuan mengenai barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini menjelaskan jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut, mulai dari hunian eksklusif hingga peralatan berteknologi tinggi.

Beberapa barang yang termasuk di antaranya adalah rumah, apartemen, kondominium, dan “town house” dengan harga jual mencapai Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, terdapat pula barang-barang khusus seperti balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta senjata api dan peluru, kecuali untuk kebutuhan negara.

Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan penurunan tarif PPN dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global dan perubahan harga komoditas.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah mempertimbangkan seluruh faktor ekonomi makro dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat tanpa mengorbankan keseimbangan keuangan negara.

Apabila penurunan tarif PPN terealisasi, kebijakan ini diperkirakan dapat memberikan efek positif terhadap aktivitas ekonomi, terutama pada sektor konsumsi dan perdagangan. Namun, pemerintah masih menunggu hasil kajian mendalam sebelum menetapkan langkah konkret.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, pemerintah berharap kebijakan fiskal yang diambil mampu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Tags: daya belikebijakan fiskalpajak pertambahan nilaiPPN 11 persentarif pajak
Previous Post

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Terdakwa Korporasi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M

Terdakwa Korporasi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M

4 tahun ago

China To Build Indonesia’s Longest Bridge In North Kalimantan

2 bulan ago
Kejagung Periksa Eks Dirut Danareksa Jadi Saksi Kasus PT ASABRI

Kejagung Periksa Eks Dirut Danareksa Jadi Saksi Kasus PT ASABRI

4 tahun ago
Sudah 109.091 Nasabah Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

Sudah 109.091 Nasabah Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Aan Suhanan asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Bank Indonesia Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga Emas Hari ini investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Kresna Life Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Karyawan Korban PHK Sritex Akan Kembali Bekerja, Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    Karyawan Korban PHK Sritex Akan Kembali Bekerja, Menaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Kakorlantas: Tugas Polantas Bukan Tentang Pangkat dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In