Asuransiaman.com – Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari level saat ini yang sebesar 11 persen. Langkah tersebut tengah dikaji sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa rencana ini masih dalam tahap pertimbangan dan akan diputuskan setelah evaluasi kondisi ekonomi di penghujung tahun. Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan penerimaan negara serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu ‘clear’. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan pajak, termasuk PPN, harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan negara. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan tetap seimbang antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan APBN.
“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.
Evaluasi Kebijakan Pajak
Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sebelumnya mulai berlaku pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penyesuaian bertahap tarif pajak konsumsi.
Sesuai ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN semestinya akan kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, pemerintah melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menetapkan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Dengan demikian, tarif umum PPN tetap berada di angka 11 persen, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada produk-produk tertentu dengan nilai atau karakteristik mewah.
Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen
Ketentuan mengenai barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini menjelaskan jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut, mulai dari hunian eksklusif hingga peralatan berteknologi tinggi.
Beberapa barang yang termasuk di antaranya adalah rumah, apartemen, kondominium, dan “town house” dengan harga jual mencapai Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, terdapat pula barang-barang khusus seperti balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta senjata api dan peluru, kecuali untuk kebutuhan negara.
Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan penurunan tarif PPN dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global dan perubahan harga komoditas.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah mempertimbangkan seluruh faktor ekonomi makro dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat tanpa mengorbankan keseimbangan keuangan negara.
Apabila penurunan tarif PPN terealisasi, kebijakan ini diperkirakan dapat memberikan efek positif terhadap aktivitas ekonomi, terutama pada sektor konsumsi dan perdagangan. Namun, pemerintah masih menunggu hasil kajian mendalam sebelum menetapkan langkah konkret.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, pemerintah berharap kebijakan fiskal yang diambil mampu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.