Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Hari ini tim penyidik memeriksa saksi JN yang merupakan mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas terkait tersangka, Rennier Abdul Rahman Latief.
“Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Saat kasus itu terjadi, JN tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus ASABRI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” katanya.
Sebelumnya, mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, ditahan di kasus dugaan korupsi ASABRI. Rennier sebelumnya sempat ditahan dalam kasus kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, namun diputus lepas oleh Mahkamah Agung.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Diketahui, Kejagung telah mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Ada tiga tersangka baru, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.
Peran Tersangka Renier
Dalam kasus ASABRI, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) diduga melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008, kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
Rennier Latief merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak diinvestasikan.
PT ASABRI pada 2014 sampai 2015, walaupun tanpa dibuatkan analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.
Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.
Simak juga ‘TPPU Teddy Tjokrosapoetro, Putar-putar Duit ke Sejumlah Perusahaan’:
(yld/dhn)