Sabtu, November 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Kejagung Nilai Hakim Keliru soal Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
19 Mei 2023
in Asuransi Negeri
0
Kejagung Nilai Hakim Keliru soal Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024
Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan banding atas vonis nihil yang dijatuhkan hakim kepada Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI. Kejagung menilai vonis nihil itu mencederai rasa keadilan.

“Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Ketut menilai adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim yang mengadili Benny Tjokro. Pasalnya, ada dakwaan dari jaksa yang seharusnya tidak memungkinkan bagi hakim untuk memberikan vonis nihil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokorosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni primair pasal dua dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ketut.

Dia menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan upaya perlawanan yang tengah diupayakan Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“Proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ujar Ketut.

“Selanjutnya putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Ketut mengatakan vonis nihil yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro akan menyulitkan dalam upaya penyitaan aset Benny dalam kasus ASABRI.

“Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo akan menyulitkan bagi jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil,” ucap Ketut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video ‘Nasib Benny Tjokro Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati di Kasus ASABRI’:

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Erick Thohir Terima Sitaan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T dari Kejagung, Ini Daftarnya

Next Post

Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

Next Post
Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Klaim asuransi kumpulan Avrist Assurance capai Rp 424 miliar

Klaim asuransi kumpulan Avrist Assurance capai Rp 424 miliar

5 tahun ago

Bawaslu finds Crescent Star Party eligible for Indonesia’s 2019 elections

4 bulan ago
Kejari Jogja Terima Limpahan Kasus Jiwasraya Rp 50 M

Kejari Jogja Terima Limpahan Kasus Jiwasraya Rp 50 M

4 tahun ago
Vonis 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Juga Disunat

Vonis 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Juga Disunat

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Bursa Dan Valas Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam harta karun bawah laut IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi Prudential realisasi investasi saham Shopee sri mulyani The Fed uu cipta kerja Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In