Asuransi Negeri

Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Asabri

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Siapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kedua, tersangka HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra,” kata Leonard dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (1/2/2021).

Leonard mengungkap seluruh kegiatan investasi PT Asabri dalam kurun 2012-2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh 3 tersangka dari pihak swasta, termasuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri persero namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus PT Asabri. Dua tersangka dari 8 tersangka adalah berasal dari direksi PT Asabri, yaitu mantan Direktur Utama Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Selain mereka, ada Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *