Senin, Oktober 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Teddy Tjokrosapoetro Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M!

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
3 Agustus 2022
in Asuransi Negeri
0
Teddy Tjokrosapoetro Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Tak hanya itu, Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Hakim ketua Eko menyatakan, apabila harta benda Teddy tak cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim Eko.

Divonis 12 Tahun Penjara

Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.

Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(whn/dwia)

Previous Post

Andre Rosiade Puji Prabowo-Erick Thohir soal Kinerja di PT ASABRI

Next Post

Ini Hal Memberatkan Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Next Post
Ini Hal Memberatkan Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Ini Hal Memberatkan Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Gelombang Demonstrasi Besar Guncang Indonesia, Stabilitas Ekonomi Ikut Tertekan

Gelombang Demonstrasi Besar Guncang Indonesia, Stabilitas Ekonomi Ikut Tertekan

2 bulan ago

Indonesian Shuttlers Win Two Titles at 2017 World Junior Championships

4 bulan ago
Jiwasraya Digugat PKPU!

Jiwasraya Digugat PKPU!

5 tahun ago
Strategi Manajemen Baru Asabri Amankan Duit Nasabah

Strategi Manajemen Baru Asabri Amankan Duit Nasabah

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Aan Suhanan asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN realisasi investasi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Minta Polantas Tingkatkan Blue Light Patrol demi Rasa Aman Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prudential Indonesia dan UOB Hadirkan Produk Perlindungan Jiwa PRUInfinity

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In