Minggu, September 14, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Terdakwa Korporasi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
30 Maret 2022
in Asuransi Negeri
0
Terdakwa Korporasi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025
Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

Hadapi Risiko Tak Terduga, Proteksi Harta Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

3 Desember 2024

Jakarta –

Terdakwa korporasi dan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Sinarmas Asset Management merupakan salah satu korporasi atau manajemen investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Dalam amar putusannya, hakim meyakini terdakwa Sinarmas Asset Management terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korporasi.

“Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Sinarmas Asset Management divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hakim menjatuhkan vonis terhadap Sinarmas Asset Management dengan pidana denda senilai Rp 1 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” imbuhnya.

Adapun jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Kedua pihak diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.

Sebelumnya, Sinarmas Asset Management didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jaksa juga mendakwa Sinarmas Asset Management dengan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa mendakwa Sinarmas Asset Management dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 20 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat 13 management investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa mendakwa 13 korporasi ini secara terpisah.

(yld/isa)

Previous Post

4 Jurusan Kuliah buat yang Ingin Tekuni Investasi, agar Sukses Jadi Investor

Next Post

Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

Next Post
Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pukat UGM Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat Asabri

Pukat UGM Kritik Vonis Nihil Heru Hidayat Asabri

4 tahun ago
Tersangka Korupsi ASABRI Teddy Tjokro Diserahkan ke JPU, Bakal Segera Disidang

Tersangka Korupsi ASABRI Teddy Tjokro Diserahkan ke JPU, Bakal Segera Disidang

4 tahun ago
Mobil Mewah 2 Pensiunan Jenderal TNI yang Jadi Tersangka Skandal Asabri

Mobil Mewah 2 Pensiunan Jenderal TNI yang Jadi Tersangka Skandal Asabri

5 tahun ago
Bikin Tenang, Asuransi Pertanian Bantu Petani Ini Hindari Kerugian

Bikin Tenang, Asuransi Pertanian Bantu Petani Ini Hindari Kerugian

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike co-payment Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ESDM Harga Emas Harga emas Antam harta karun bawah laut IHSG investasi investasi saham investor Istana Negara Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Premi Asuransi RAPBN realisasi investasi saham Shopee sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Tourists from US, Singapore are frequent users of Airbnb in South Korea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • President Joko “Jokowi” Widodo Refuses to Sign MD3 Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Saksi Diperiksa Terkait Transaksi Saham SUGI Kasus ASABRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • What You Need to Know About Sacred Balinese Dance: Sanghyang Jaran Dance

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Official, Bali United Recruit Milos Krkotic, Ex-Montenegro National Team Players

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In