Sabtu, Januari 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Jaga Negeri

Langgar Ketentuan Angkutan Umum, Izin Operasional Cahaya Trans Dibekukan

Christine Natalia by Christine Natalia
6 Januari 2026
in Jaga Negeri
0
Ditjen Hubdat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

Ditjen Hubdat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam operasional perusahaan angkutan umum tersebut. Pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sanksi administratif ini merupakan bentuk penegakan aturan di sektor transportasi darat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan umum berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keselamatan pengguna jasa.

Related posts

Korlantas Polri Siapkan Strategi Operasi Ketupat 2026 dengan Pendekatan Humanis dan Teknologi

Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Fokus pada Pelayanan Pengguna Jalan

14 Januari 2026
PT Qudo Buana Nawakara Perkuat Peran AI dalam Industri Kreatif Digital Indonesia

PT Qudo Buana Nawakara Perkenalkan Teknologi AI untuk Penyiaran Radio Modern

14 Januari 2026

Selama masa pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan melakukan sejumlah kewajiban administratif. Perusahaan harus memperbarui perizinan berusaha yang dimiliki serta Kartu Pengawasan seluruh armada. Selain itu, seluruh kendaraan yang digunakan atau dioperasikan wajib dilaporkan dan didaftarkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Tidak hanya itu, Ditjen Hubdat juga mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Penerapan sistem ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan keselamatan operasional dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Aan Suhanan menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang telah dilakukan. Setiap langkah perbaikan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan berkelanjutan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lanjutan.

Sanksi lanjutan tersebut berupa pencabutan izin penyelenggaraan secara permanen. Pencabutan izin mencakup perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) serta angkutan bus pariwisata yang selama ini dijalankan oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Dengan demikian, perusahaan berpotensi kehilangan hak operasional apabila tidak memenuhi kewajiban selama masa pembekuan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan beberapa pelanggaran utama. Salah satunya adalah tidak dilaporkannya perubahan kepengurusan perusahaan kepada otoritas terkait. Selain itu, perusahaan juga diketahui mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengoperasian kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya. Kondisi tersebut dinilai sebagai kelalaian serius dalam pengelolaan operasional angkutan umum. Lebih jauh, Ditjen Hubdat juga mencatat adanya kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa.

Insiden yang dimaksud terjadi pada 22 Desember 2025 di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan saat melintas di jalur menikung. Kendaraan diduga tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi sehingga oleng dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 12 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan transportasi umum dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa.

Menanggapi kejadian tersebut, Ditjen Hubdat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Penegakan aturan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Pemerintah berharap kebijakan pembekuan izin ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan perizinan, serta penerapan manajemen keselamatan dinilai sebagai aspek krusial dalam mencegah kecelakaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan angkutan umum.

Melalui langkah ini, Ditjen Hubdat menegaskan bahwa keselamatan penumpang merupakan prioritas utama. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Tags: Angkutan umumBus pariwisataDitjen Hubdatkeselamatan transportasiPembekuan izin
Previous Post

Pengamanan Nataru 2025, Kakorlantas Siagakan Empat Klaster Utama

Next Post

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Next Post
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Presiden Prabowo Subianto Absen pada Pembukaan Perdagangan Saham Perdana 2025

Presiden Prabowo Subianto Absen pada Pembukaan Perdagangan Saham Perdana 2025

1 tahun ago
Anggaran Kementerian Melonjak di 2026, Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan

Anggaran Kementerian Melonjak di 2026, Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan

4 bulan ago
Pembenahan BUMN Asuransi, Erick Thohir Diminta Tak Berhenti di Jiwasraya

Pembenahan BUMN Asuransi, Erick Thohir Diminta Tak Berhenti di Jiwasraya

4 tahun ago
Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

Protes Kenaikan Biaya Lahan, Investor di Makassar Minta BPK Audit PT KIMA

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Libur Nataru Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham sri mulyani The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN untuk Pendirian Family Office

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Polri Humanis dan Modern, Ferdinand Hutahaean Serukan Sinergi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In