BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan Program MBG, Skema Asuransi Disiapkan
Jaga Negeri

BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan Program MBG, Skema Asuransi Disiapkan

Asuransiaman.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban keracunan makanan dalam program unggulan Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan usai sejumlah kasus keracunan massal terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kota Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sama dengan puskesmas untuk menjamin proses penanganan medis berjalan optimal. Menurutnya, biaya pengobatan akan dibiayai penuh oleh BGN sebagai bentuk tanggung jawab atas program yang dijalankan.

“Korban yang terdampak akan diberikan asuransi untuk menanggung biaya kesehatan. Seluruh pengobatan akan ditanggung oleh BGN melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujar Tigor dalam keterangan resmi, Senin (12/5).

Kasus keracunan yang mencuat belakangan ini mendorong BGN untuk menindak tegas pihak terkait, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis distribusi makanan. BGN diketahui telah melayangkan teguran resmi kepada SPPG pasca kasus di Bogor ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh otoritas kesehatan setempat.

Tigor menjelaskan bahwa setiap makanan MBG yang disalurkan selalu melalui proses pengawasan dan pengecekan sampel. Jika ditemukan ketidaksesuaian, BGN segera melakukan evaluasi dan memberikan peringatan keras kepada petugas lapangan.

“Kami langsung mengambil tindakan begitu ada kejadian seperti ini. Kami tidak segan memberikan teguran keras,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, BGN juga akan menyelenggarakan pelatihan tambahan bagi para penjamah makanan. Fokus utama pelatihan ini adalah meningkatkan kehati-hatian dalam memilih bahan pangan dan memastikan makanan yang diolah layak konsumsi.

Lebih lanjut, BGN menegaskan tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan pemasok bahan makanan jika ditemukan adanya pelanggaran seperti bahan tidak segar atau praktik distribusi yang meragukan.

“Penjamah makanan harus lebih teliti dalam membeli bahan. Mereka harus mengecek dari mana asal bahan tersebut dan siapa pemasoknya,” jelas Tigor.

Terkait rencana pemberian asuransi bagi korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung inisiatif ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pihaknya tengah mengkaji skema perlindungan asuransi untuk mencakup risiko keracunan maupun kecelakaan kerja dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Ogi, sasaran penerima manfaat asuransi meliputi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Rencana ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program nasional tersebut.

“Beberapa risiko seperti keracunan akan dimasukkan dalam skema pertanggungan agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” tutur Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).

Dengan adanya skema ini, BGN dan OJK berupaya menciptakan sistem perlindungan menyeluruh dalam pelaksanaan program MBG, sekaligus memperbaiki kualitas distribusi makanan yang layak dan aman dikonsumsi masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *