Asuransiaman.com – Pemerintah mulai membahas aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup stabil hingga 2025 tanpa adanya kenaikan iuran. Namun, pada 2026, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil kajian bersama Kementerian Keuangan.
“Saya sudah laporkan kepada Presiden Prabowo. Menurut hitungan kami bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, di 2025 seharusnya masih aman. Namun, di 2026 kemungkinan perlu ada penyesuaian tarif,” ungkap Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai penyesuaian tarif tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. “Rencananya penyesuaian tarif akan dilakukan pada 2026, tetapi sekarang masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyesuaian ini juga telah masuk dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025. Salah satu pokok aturan yang sedang disusun adalah perubahan terkait iuran peserta BPJS Kesehatan, baik untuk sektor formal maupun informal.
Selain penyesuaian iuran, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru tersebut juga mencakup beberapa poin penting lainnya. Salah satunya adalah penyesuaian manfaat layanan kesehatan yang tetap mempertahankan manfaat yang telah ada serta menambahkan berbagai manfaat baru untuk peserta.
Tidak hanya itu, standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan. Kebijakan ini diharapkan sejalan dengan kebijakan Krisis Nasional (KRIS) dan penerapan rumah sakit berbasis kompetensi.
Pokok lainnya dalam rancangan aturan tersebut adalah penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Meski penyesuaian tarif baru direncanakan pada 2026, wacana ini sudah mulai menarik perhatian masyarakat. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan kenaikan iuran dan manfaat tambahan yang akan diberikan.
Dengan peran vital BPJS Kesehatan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, langkah pemerintah ini akan menjadi sorotan penting dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.