Kemenkop Ungkap Penyebab Maraknya Koperasi Bermasalah di Indonesia
Jaga Negeri

Kemenkop Ungkap Penyebab Maraknya Koperasi Bermasalah di Indonesia

Asuransiaman.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan bahwa tawaran bunga simpanan tinggi menjadi salah satu penyebab banyak koperasi bermasalah di Indonesia. Selama periode 2014 hingga 2019, Kemenkop telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi yang bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyoroti praktik koperasi yang menawarkan bunga simpanan hingga 14%, jauh di atas bunga perbankan yang berkisar 5%. “Saya sudah cek, kenapa banyak yang simpan dana di koperasi tertentu hingga tidak balik? Karena ditawari bunga 14%, sementara bunga bank normal paling 5%. Jadi tergiur,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Budi menjelaskan, koperasi yang menawarkan bunga tinggi biasanya hanya dapat berjalan lancar selama setahun pertama. Setelah itu, dana simpanan anggota tidak dapat dikembalikan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang tidak masuk akal.

“Ini ada oknum yang memakai nama koperasi. Setahun pertama mungkin lancar, tetapi setelah itu dana tidak kembali. Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi karena pasti ada skema ponzi di baliknya,” tegasnya.

Pos Pengaduan Koperasi Bermasalah

Untuk menangani kasus-kasus koperasi bermasalah, Kemenkop telah membuka Pos Pengaduan yang terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dana anggota koperasi yang mengalami kerugian.

Budi juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan koperasi yang bermasalah. “Jika ada koperasi yang diduga merugikan, segera laporkan. Dengan begitu, kami bisa menindaklanjuti dan mencegah kerugian lebih besar,” ujarnya.

Namun, Budi mengingatkan bahwa tidak semua dana korban dapat dikembalikan 100%. Hal ini dikarenakan nilai aset koperasi yang tidak sebanding dengan kewajiban mereka. Salah satu contohnya adalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang memiliki kewajiban ganti rugi Rp 13,8 triliun, sementara nilai asetnya hanya mencapai Rp 8,6 triliun.

“Kalau bisa 100% balik itu bagus, tetapi kalau tidak, paling tidak kita harus informasikan bahwa ada risiko tidak sepenuhnya kembali karena asetnya tidak sebanding,” jelas Budi.

Negara Tidak Bisa Bailout

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menggantikan kerugian yang ditanggung anggota koperasi. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang memungkinkan pemerintah melakukan bailout terhadap koperasi bermasalah.

“Saat ini negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan bailout. Namun, kami akan membantu penyelesaian kasus semaksimal mungkin sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Sebagai informasi, terdapat delapan koperasi yang dilaporkan bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp 26 triliun. Beberapa koperasi tersebut antara lain KSP Indosurya dengan kerugian Rp 13,8 triliun, KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

Dengan langkah yang diambil Kemenkop, diharapkan kasus-kasus koperasi bermasalah dapat diminimalisir serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam aktivitas berkoperasi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *