Luhut Sebut Potensi Coretax Dongkrak Penerimaan Negara hingga Rp1.500 Triliun
Jaga Negeri

Luhut Binsar Pandjaitan: Potensi Coretax Dongkrak Penerimaan Negara hingga Rp1.500 Triliun

AsuransiAman.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa implementasi sistem perpajakan digital Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah forum ekonomi, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital sektor perpajakan.

Luhut menjelaskan, penerapan Coretax menjadi solusi atas berbagai permasalahan dalam sistem perpajakan nasional yang selama ini dinilai kurang optimal. Menurut laporan Bank Dunia, Indonesia termasuk negara dengan sistem perpajakan yang membutuhkan perbaikan signifikan. Dengan Coretax, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.

Transformasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi

Sistem Coretax dirancang untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola dan mengawasi proses perpajakan. Luhut percaya bahwa sistem ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. “Dengan penerapan Coretax, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bukan lagi sesuatu yang mustahil untuk dicapai,” ujar Luhut.

Ia juga menyoroti beberapa program pendukung seperti penguatan dana desa dan kampanye pola makan bergizi sebagai faktor penunjang pencapaian target tersebut. Dengan sinergi antara kebijakan fiskal yang efektif dan penguatan program pembangunan, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Realisasi Anggaran Pembangunan Ibu Kota Nusantara Capai 97,3% di 2024

Langkah Konkret Implementasi Coretax

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Coretax berjalan lancar. Hal ini meliputi pengembangan infrastruktur teknologi, pelatihan bagi aparat perpajakan, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih mudah dan transparan.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan metode lama yang kurang efisien. Dengan Coretax, pengawasan dan pengumpulan pajak akan menjadi lebih terintegrasi sehingga potensi kebocoran dapat diminimalkan,” tambah Luhut.

Dukungan terhadap Program Nasional

Selain meningkatkan penerimaan negara, Coretax juga diharapkan dapat mendukung program nasional lainnya seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dana yang terkumpul melalui pajak akan digunakan untuk mempercepat pembangunan, terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Luhut optimistis bahwa penerapan sistem ini akan mengubah paradigma masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat.

Tantangan dan Harapan

Namun, implementasi Coretax juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal adaptasi teknologi oleh aparat dan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses transisi ini berjalan mulus dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Meski demikian, Luhut tetap yakin bahwa Coretax adalah langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri secara ekonomi. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.

Dengan potensi penerimaan negara yang mencapai Rp1.500 triliun per tahun, Coretax menjadi salah satu inovasi yang dinanti-nantikan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Jika berhasil diimplementasikan dengan baik, sistem ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *