Apple Siap Tambah Investasi di Indonesia untuk Percepat Izin iPhone 16
Jaga Negeri

Apple Siap Tambah Investasi di Indonesia untuk Penuhi Syarat TKDN iPhone 16

AsuransiAman.com – Apple Inc. berencana menginvestasikan dana tambahan sekitar US$10 juta atau sekitar Rp157 miliar di Indonesia guna mempercepat izin penjualan iPhone 16 di pasar lokal. Menurut beberapa sumber yang mengetahui rencana ini, investasi tersebut akan berfokus pada pembangunan fasilitas produksi komponen di Bandung, Jawa Barat, melalui kemitraan dengan sejumlah pemasok lokal. Sumber-sumber ini menolak disebutkan namanya karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara di depan umum.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga kini belum mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama bagi Apple untuk menjual produk iPhone baru di dalam negeri. Apple dikabarkan telah menyerahkan proposal investasi yang diharapkan bisa memenuhi ketentuan TKDN sebesar 40% untuk produk smartphone dan tablet. Proposal ini masih dalam tahap evaluasi oleh Kemenperin dan belum mencapai keputusan akhir.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah gencar mengajak berbagai perusahaan asing untuk meningkatkan investasi mereka, termasuk Apple dari Cupertino, California. Peningkatan investasi asing dianggap dapat memperkuat sektor manufaktur dalam negeri, yang menjadi salah satu prioritas utama Prabowo dalam membangun ekonomi berbasis industri lokal. Meski Apple sebelumnya telah memenuhi sebagian dari komitmen investasinya, namun masih ada kekurangan dari total komitmen senilai Rp1,7 triliun yang dijanjikan.

Baca juga: Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Baru, Dukung Investasi Migas Indonesia

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya terus berkomunikasi dengan Apple terkait pemenuhan komitmen tersebut. Agus menegaskan bahwa izin penjualan iPhone 16 hanya akan diberikan jika Apple menunjukkan komitmen nyata dalam berinvestasi di Indonesia. Sementara itu, Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait proposal ini, dan Kemenperin juga belum merilis pernyataan mengenai status proposal tersebut.

Selain Apple, Alphabet Inc., perusahaan induk Google, juga menghadapi larangan serupa untuk perangkat Pixel-nya. Pemerintah menilai Google belum memenuhi ketentuan TKDN sehingga penjualan produknya juga diblokir di pasar Indonesia. Hal ini mencerminkan pendekatan serupa yang diambil pemerintah sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo. Misalnya, pada 2023, pemerintah melarang operasional ByteDance, induk TikTok, yang dianggap merugikan pasar ritel lokal akibat banjirnya produk-produk murah dari China. Sebagai hasilnya, ByteDance akhirnya setuju untuk berinvestasi sekitar US$1,5 miliar di Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, platform e-commerce lokal yang dimiliki oleh GoTo.

Langkah Apple untuk berinvestasi di fasilitas produksi ini diharapkan dapat memberikan akses lebih besar ke pasar Indonesia, yang memiliki lebih dari 278 juta penduduk, dengan sebagian besar populasi berusia muda dan melek teknologi. Sumber mengatakan bahwa investasi hampir US$10 juta ini dianggap sebagai biaya relatif kecil bagi Apple dibandingkan dengan potensi pasar yang dapat diaksesnya di Indonesia.

Namun, pendekatan pemerintah yang ketat dalam menegakkan peraturan TKDN berisiko menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan asing lainnya. Beberapa analis mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini, meskipun menguntungkan bagi pemerintah, dapat menghalangi perusahaan-perusahaan lain yang berencana meningkatkan investasi mereka atau mengalihkan rantai pasokan dari China ke Indonesia.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah telah memperingatkan bahwa perangkat iPhone 16 yang dijual tanpa izin TKDN akan mengalami pemblokiran IMEI. Ini bertujuan agar ponsel-ponsel tersebut tidak bisa digunakan di jaringan lokal, sehingga mencegah penjualan ilegal produk-produk yang belum memenuhi persyaratan lokal. Pemerintah berharap pendekatan tegas ini dapat memperkuat ekonomi dalam negeri dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor manufaktur.

Dalam waktu dekat, diharapkan ada keputusan dari Kemenperin terkait proposal Apple. Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Apple bisa mulai memasarkan iPhone 16 di Indonesia atau harus menunggu hingga persyaratan investasi terpenuhi sesuai aturan yang ditetapkan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *