AsuransiAman.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Selasa (29/10), dengan harga per gram yang meningkat sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.535.000. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar yang dinamis, mencerminkan minat yang masih tinggi terhadap komoditas logam mulia.
Selain itu, harga buyback atau penjualan kembali emas juga mengalami kenaikan. Kini, harga buyback emas batangan Antam mencapai Rp1.386.000 per gram, memberikan opsi yang lebih menguntungkan bagi konsumen yang ingin menjual emasnya kembali ke Antam.
Kenaikan Harga dan Kebijakan Pajak
Sebagai salah satu acuan harga emas di Indonesia, emas batangan Antam terus dipantau publik, terutama di situs resmi Logam Mulia Antam. Kenaikan harga jual maupun buyback ini juga disertai kebijakan pajak yang diberlakukan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Pajak yang dikenakan untuk transaksi buyback sebesar 1,5 persen bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback,” jelas seorang perwakilan Antam melalui laman resmi.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22, memberikan transparansi bagi konsumen dalam setiap transaksi.
Rincian Harga Emas per Pecahan
Pada Selasa ini, Antam merilis rincian harga emas per pecahan di situs resminya, yang menunjukkan variasi harga sesuai ukuran emas batangan. Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan:
- 0,5 gram: Rp817.500
- 1 gram: Rp1.535.000
- 2 gram: Rp3.010.000
- 3 gram: Rp4.490.000
- 5 gram: Rp7.450.000
- 10 gram: Rp14.845.000
- 25 gram: Rp36.987.000
- 50 gram: Rp73.895.000
- 100 gram: Rp147.712.000
- 250 gram: Rp369.015.000
- 500 gram: Rp737.820.000
- 1.000 gram: Rp1.475.600.000
Perubahan harga ini mencerminkan penyesuaian yang dilakukan untuk mengikuti dinamika harga emas global. Bagi masyarakat yang berminat berinvestasi, informasi ini membantu dalam menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.
Antisipasi Konsumen dalam Menghadapi Kenaikan Harga
Kenaikan harga emas yang terjadi ini membuat banyak investor serta konsumen beralih pada emas sebagai bentuk investasi jangka panjang yang dianggap lebih aman. Menurut salah satu konsumen emas, kenaikan harga ini menjadi motivasi tersendiri untuk terus menyimpan emas sebagai cadangan.
“Saya lebih memilih menahan emas yang sudah saya miliki, mengingat tren kenaikan harga yang berpotensi terus berlanjut,” ungkap seorang nasabah yang membeli emas Antam di pusat penjualan resmi.
Baca juga: Masa Depan Asuransi Prudential Syariah Pasca Spin-Off
Sementara itu, bagi konsumen yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas mereka, harga buyback yang juga mengalami peningkatan menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan. Dengan kenaikan harga ini, transaksi emas batangan baik dalam hal pembelian maupun penjualan kembali diperkirakan akan tetap tinggi dalam beberapa waktu ke depan.
Pergerakan harga emas Antam yang kembali mengalami kenaikan mencerminkan respons pasar terhadap ketidakpastian ekonomi global dan tingginya permintaan logam mulia di dalam negeri. Dalam situasi ini, baik pembelian maupun penjualan emas batangan masih menjadi salah satu pilihan investasi yang populer, terutama bagi masyarakat yang mencari stabilitas nilai aset mereka.
Dengan informasi terbaru ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cermat dalam menentukan langkah investasi yang sesuai kebutuhan, serta memperhatikan pajak dan potongan yang berlaku pada transaksi emas di PT Antam Tbk.