AsuransiAman.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan total aset yang disita dari para obligor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mencapai Rp38,25 triliun. Hal ini disampaikan Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada hari Jumat, saat penyerahan aset BLBI kepada beberapa kementerian dan lembaga negara.
“Sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, total perolehan mencapai Rp38,25 triliun,” ujar Hadi Tjahjanto. Ia merinci bahwa dari jumlah tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,5 triliun. Selain itu, terdapat penyitaan barang jaminan dan harta kekayaan lain seluas 19.366.503 meter persegi yang setara dengan Rp17,7 triliun.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan bahwa penguasaan aset properti meliputi area seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun. Selain itu, hibah aset kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mencakup 3.800.000 meter persegi atau sekitar Rp5,9 triliun.
“Kami juga mencatat adanya PMN (Penyertaan Modal Negara) non tunai seluas 670.837 meter persegi yang setara dengan Rp3,7 triliun,” kata Hadi. Ia juga menambahkan bahwa Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan serah terima yang ditandatangani pada hari ini bernilai Rp2,77 triliun atau mencakup lahan seluas 980.168 meter persegi. Aset-aset ini akan diserahkan kepada beberapa lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman.
Satgas BLBI, lanjut Hadi, akan berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024. Namun, masih terdapat hak negara dari obligor yang belum terselesaikan. “Saat ini kami tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kolaborasi untuk kembali merampas aset obligor yang belum diselesaikan,” jelasnya.
Hadi juga menekankan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu menyiapkan inovasi untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang telah diserahkan agar memberikan nilai ekonomis bagi negara. “K/L juga dapat menyiapkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis untuk negara,” tegas Hadi.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian aset negara ini. “Kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak telah membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pengembalian aset negara yang selama ini dikuasai oleh obligor,” ujarnya.
Dengan adanya penyerahan aset ini, pemerintah berharap agar pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. “Kami berharap agar aset-aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Menko Polhukam.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menerima aset BLBI. Penyerahan aset secara simbolis juga dilakukan dalam acara tersebut, menandai langkah penting dalam upaya pengembalian aset negara dari kasus BLBI.
Dengan berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada akhir tahun ini, pemerintah terus berupaya menyelesaikan semua kewajiban para obligor dan memastikan bahwa aset-aset negara yang telah dikembalikan dapat dikelola dengan baik demi kemajuan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Rupiah Terancam, Tetapi Masih Stabil Dibandingkan Negara Lain
Sumber: Bloomberg.