Dampak Potensial Jika Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan. Sumber MediaAsuransi.
Asuransi Terkini

OJK Ajukan Kasasi, Dampak Potensial Jika Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan

AsuransiAman.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan langkah kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Michael Steven, pemilik Group Kresna, terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Kasasi ini diajukan sebagai respon atas keputusan PTUN yang menolak pembatalan sanksi pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa OJK akan mengajukan pernyataan kasasi pada akhir bulan Juni. “Kita mau lakukan kasasi. Pernyataan kasasinya akhir bulan ini,” ujar Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/2024).

Setelah pernyataan kasasi diajukan, OJK diberi waktu hingga pertengahan Juli untuk menyerahkan memori kasasi. Ogi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena OJK yakin pencabutan izin usaha Kresna Life telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ogi juga mengungkapkan kekhawatirannya jika gugatan Michael Steven diterima dan pencabutan izin Kresna dibatalkan. Menurutnya, Kresna akan menjadi perusahaan dengan status yang tidak jelas. “Jika (Kresna Life) nanti jadi tidak memenuhi syarat sebuah perusahaan yang operasional. Jadi kayak tidak jelas aja statusnya. Tapi kita belum sampai ke sana ya,” jelas Ogi.

Pada bulan Februari 2024, PTUN Jakarta memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT yang memerintahkan pembatalan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tentang pencabutan izin usaha Kresna Life.

Kasus ini bermula dari keputusan OJK pada 23 Juni 2023 untuk mencabut izin usaha Kresna Life karena dugaan pelanggaran aturan. Keputusan ini juga diikuti dengan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023. PTUN kemudian memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan OJK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000.

Kresna, yang kini berada dalam proses likuidasi, terlibat dalam kasus gagal bayar yang merugikan 8.900 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp6,4 triliun. Perusahaan ini merupakan bagian dari Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991 oleh Michael Steven. Kresna Group juga memiliki PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah perusahaan investment bank yang bergerak di bidang manajemen investasi, perantara perdagangan efek, dan penjaminan emisi.

Proses likuidasi Kresna Life menjadi fokus utama OJK untuk memastikan para nasabah yang dirugikan mendapatkan kembali sebagian dari dana mereka. OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor asuransi.

Meski begitu, keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Michael Steven membuat situasi semakin kompleks. Jika pencabutan izin usaha Kresna Life dibatalkan, nasib 8.900 nasabah yang mengalami kerugian besar akan semakin tidak menentu. OJK terus berupaya untuk menegakkan regulasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pengamat industri keuangan dan asuransi. Beberapa pengamat menilai langkah OJK sudah tepat dalam mengambil tindakan tegas terhadap asuransi untuk melindungi kepentingan nasabah. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas regulasi dan pengawasan yang diterapkan oleh OJK dalam mencegah kasus serupa di masa depan.

Dalam wawancara terpisah, pengamat asuransi, Dwi Handayani, menyatakan bahwa “Kasus Kresna Life menjadi pelajaran berharga bagi industri asuransi di Indonesia. Regulasi dan pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.”

Kasus pencabutan izin usaha Kresna Life dan langkah kasasi yang diambil oleh OJK menunjukkan betapa kompleksnya dinamika hukum dan regulasi di sektor asuransi. Keputusan akhir dari proses kasasi ini akan sangat menentukan arah masa depan dan nasib ribuan nasabah yang terdampak. OJK berharap, dengan langkah hukum ini, keadilan dapat ditegakkan dan kepentingan nasabah tetap terjaga.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Rupiah Terancam, Tetapi Masih Stabil Dibandingkan Negara Lain

Sumber: CNBC.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *