Ini Perbedaan Tapera, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan! Sumber Tribun.
Asuransi Negeri

Potongan Terus Bertambah, Kenali Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Tapera!

AsuransiAman.com – Pada tahun ini, pekerja di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, dan pekerja mandiri, dihadapkan dengan kebijakan baru mengenai pemotongan gaji sebesar 3% guna simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selain dari BPJS yang selama ini telah berlaku. Kebijakan ini muncul seiring dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Peraturan tersebut mengatur potongan gaji sebesar 2,5% untuk pekerja dan tambahan 0,5% yang akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri akan dikenakan potongan penuh sebesar 3% dari penghasilan mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk menambah kesejahteraan pekerja melalui penyediaan dana yang dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah. Meski demikian, kebijakan ini menambah deretan potongan yang sudah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang memberikan jaminan kepada pekerja melalui berbagai skema seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Program ini dirancang untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak baik selama masa kerja maupun setelah pensiun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman karena risiko yang mungkin terjadi selama bekerja telah tercover oleh program ini.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan medis mulai dari pelayanan dasar hingga pelayanan spesialistik di rumah sakit. BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.

Tapera

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam pembiayaan perumahan dengan cara menabung sebagian kecil dari pendapatannya. Dana yang terkumpul dari tabungan ini kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan perumahan, seperti pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah. Fokus utama Tapera adalah meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Dalam konteks kebijakan baru ini, pemerintah berharap Tapera dapat menjadi solusi bagi banyak pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. Melalui skema ini, pekerja dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik, khususnya dalam hal kepemilikan rumah yang layak dan nyaman.

Implementasi Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah penerimaan dari kalangan pekerja yang mungkin merasa terbebani dengan tambahan potongan gaji ini. Namun, pemerintah meyakini bahwa manfaat jangka panjang dari program ini akan dirasakan oleh para pekerja, terutama dalam hal kepemilikan rumah yang layak.

Bagi pekerja mandiri, kebijakan ini juga menjadi tantangan tersendiri karena mereka harus menanggung potongan penuh sebesar 3%. Namun, dengan adanya program Tapera, diharapkan mereka dapat memiliki akses yang lebih baik dalam pembiayaan perumahan yang selama ini mungkin sulit dijangkau.

Salah satu pekerja swasta, Budi Santoso, mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan ini, “Awalnya saya merasa berat dengan adanya tambahan potongan gaji ini. Namun, setelah memahami tujuan dari Tapera, saya jadi lebih optimis. Saya berharap bisa memiliki rumah sendiri melalui program ini.”

Di sisi lain, pemberi kerja juga diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan menanggung sebagian potongan gaji pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja bisa lebih terjamin, yang pada akhirnya juga akan berdampak positif pada produktivitas dan loyalitas mereka terhadap perusahaan.

Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan dana perumahan. Meskipun menambah deretan potongan yang sudah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, baik pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai negara yang terus berkembang, kepemilikan rumah yang layak dan nyaman merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang harus terus diupayakan. Kebijakan Tapera ini merupakan salah satu langkah nyata untuk mewujudkan impian tersebut.

Baca juga: OJK Temukan 45 Iklan Tak Memenuhi Kriteria, Kirim Surat Pembinaan kepada PUJK

Sumber: CNBC.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *