AsuransiAman.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 45 iklan dan promosi produk serta layanan jasa keuangan yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pada triwulan pertama 2024. Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, OJK mengirimkan surat pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait.
“Pada triwulan I 2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di Jakarta, Senin.
Dari total iklan yang dipantau, sebanyak 2,03 persen atau 45 iklan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti temuan ini, OJK mengirimkan surat pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan yang tidak sesuai guna memberikan perlindungan dan mencegah kerugian bagi konsumen dan masyarakat.
Selain penindakan terhadap iklan yang tidak sesuai, OJK juga menyoroti pengaduan konsumen. Hingga 30 April 2024, OJK menerima 9.101 pengaduan dari total 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan tersebut meliputi 3.262 pengaduan terkait perbankan, 3.347 pengaduan terkait industri financial technology, 1.952 pengaduan terkait industri pembiayaan, 423 pengaduan terkait industri asuransi, dan sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
OJK juga berupaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan dengan melaksanakan berbagai kegiatan edukasi. Friderica menjelaskan bahwa sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menggelar 655 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 682.645 peserta secara nasional. Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah memiliki 47.867 pengguna dengan akses modul sebanyak 55.807 kali dan menerbitkan 43.265 sertifikat kelulusan modul.
“Kami juga menggunakan kanal Sikapi Uangmu untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui konten digital. Kanal ini telah mempublikasikan 140 konten dengan jumlah kunjungan mencapai 537.312 viewers sepanjang Januari sampai April 2024,” tambah Friderica.
Upaya penguatan literasi dan inklusi keuangan tersebut didukung oleh berbagai pihak, termasuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hingga akhir April, 516 TPAKD telah terbentuk di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota, sehingga cakupan pembentukan TPAKD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota kini mencapai 93,48 persen.
Dalam rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI), OJK juga melaksanakan enam kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM hingga April 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan UMKM lokal.
Dengan langkah-langkah ini, OJK terus berkomitmen untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan mematuhi ketentuan yang ada, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan literasi keuangan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan terpercaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan yang lebih luas.
Baca juga: Suku Bunga Deposito Beradaptasi dengan Kenaikan BI Rate, Nasabah Waspada!
Sumber: Antaranews.