Jakarta –
Komisi XI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total senilai Rp 6,55 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias Indonesia Financial Grup (IFG). Suntikan modal tersebut untuk menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic mengatakan PMN untuk IFG Life diberikan Rp 3 triliun untuk tahun anggaran 2023 dan Rp 3,55 triliun di tahun anggaran 2024.
“PMN Tunai TA 2023 PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 3.000 miliar. PMN Tunai TA 2024 PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 3.556 miliar,” tulis kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Sri Mulyani, Senin (2/10/2023).
Seperti diketahui, IFG Life ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Jiwasraya untuk kemudian dilakukan pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya yang bersifat clear and clear kepada IFG Life.
“Sehingga itu dilakukan injeksi tambahan yang tak terpisahkan juga dengan penegakan hukum Jiwasraya yang sedang berjalan,” tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan pada dasarnya memerlukan penambahan modal Rp 8,01 triliun untuk menyelesaikan pengalihan seluruh polis yang masih tertinggal. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari konsultan independen yang didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 1,45 triliun dari PMN Rp 6,55 triliun yang diberikan pemerintah. Hal itu akan dipenuhi dengan fundraising yang bersumber dari pinjaman perbankan yang ditargetkan dapat terealisasi pada 2023.
“Pengalihan polis apabila mengandalkan cashflow dari situ akan selesai di kuartal I-2024. Tidak ada lagi penambahan PMN (untuk IFG Life karena) pengalihan sudah selesai dengan tuntas,” tutur Hexana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/9).
Sampai Juni 2023 pengalihan polis telah dilakukan sebesar Rp 30,96 triliun atau 81% dari total liabilitas. Polis yang sudah berpindah dari Jiwasraya ke IFG Life itu disebut sudah mendapatkan hak-haknya sesuai skema restrukturisasi yang ditandatangani kedua belah pihak.
(aid/hns)