Asuransi Negeri

Soal Penyitaan Aset di Benteng Vastenburg, Gibran: Nanti Tak Urusi

Solo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita eksekusi tujuh bidang tanah aset milik Terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kota Solo. Lima di antaranya di kompleks Benteng Vastenburg. Begini respons Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Kita taati proses hukumnya ya. Nanti tak urusi (saya urus),” kata Gibran saat ditemui wartawan di Solo Safari, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo mendorong Pemkot untuk mendapatkan aset milik Benny di Benteng Vestenberg. Menanggapi itu, Gibran hanya berkomentar singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benteng ya, nanti saya koordinasikan lagi. Iya, kita ikuti proses hukumnya,” ucap Gibran.

Mengenai cara Pemkot Solo untuk bisa mendapatkan lima bidang aset Benny itu, apakah dengan memohon hibah dari Kejaksaan, Gibran menampik.

“Nggak ada minta-minta gitu, nanti tak urus,” ujar Gibran.

Sementara itu Badan Pengelolaan Aset dan Keunganan (BPKAD) Kota Solo mencatat kelima bidang tanah itu adalah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 386 di sisi selatan, eks HGB Nomor 387 di sebelah timur sisi selatan, eks HGB Nomor 380 di sebelah utara, eks HGB Nomor 388 di timur-utara, dan eks HGB Nomor 385 di dalam Benteng.

“Sejak awal kan Pemkot berharap Benteng Vastenburg ini menjadi milik pemerintah kan. Prosesnya memang terkendala beberapa penguasaan tanah itu. Kami belum tahu setelah ini bagaimana kebijakan dari pimpinan,” kata Kepala BPKAD Solo, Budi Murtono kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan penyitaan hanya dilakukan terhadap tanah yang ada di kawasan benteng. Adapun bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk objek yang disita.

“Bahwa pelaksanaan penyitaan itu kan ada tulisan tanah dan bangunan. Dalam hal ini, yang disitakan lahannya saja, bukan bangunannya (benteng). Kecuali di dua titik bidang, ada lahan dan bangunan yang ada rukonya (bangunan baru) itu,” kata Susanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (28/7/2023)

Pada awalnya, kejaksaan memasang plang yang menyatakan bahwa mereka telah menyita tanah dan bangunan yang ada di kawasan benteng tersebut. Namun, mereka akhirnya merevisi beberapa plang.

“Daripada multi tafsir penyitaan tanah dan bangunan sudah kita revisi, yang kita sita tanahnya saja. Kecuali dua bidang yang ada rukonya,” terang Susanto, kemarin.

Simak Video “Gibran Ogah Disebut Jurkam Ganjar: Enggak Ada Undangan
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *