Asuransi Negeri

Asabri Mulai Pulih, Aset Naik Tapi Ekuitas Masih Minus Rp 1,58 T

AsuransiAman – PT ASABRI (Persero) mencatat perbaikan kinerja keuangan sepanjang 2022. Hal ini terungkap dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga 31 Desember 2022, ASABRI mencatat jumlah aset yang dimiliki perseroan senilai Rp 38,31 triliun atau tumbuh 13,17% dibandingkan dengan jumlah aset di 31 Desember 2021.

Selain pemulihan aset investasi yang selektif, pertumbuhan aset tersebut juga ditopang dengan adanya pengakuan piutang premi Unfunded Past Service Liability (UPSL) oleh Menteri Keuangan senilai Rp 4,55 triliun yang sebagian telah dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 2,27 triliun.

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan kenaikan kinerja keuangan yang cukup signifikan tersebut tidak lepas dari dukungan kuat dan supervisi dari kementerian supervisi, yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN. Selain itu ada juga peran dari Kementerian Keuangan yang menjadi landasan penting bagi penetapan kebijakan.

“Peran pengawasan Dewan Komisaris turut menjadi faktor penguat dalam proses perbaikan kinerja keuangan,” ungkap Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Meski begitu, ekuitas Asabri hingga akhir 2022 masih minus Rp 1,58 triliun dibandingkan dengan posisi ekuitas akhir 2021 yang minus Rp 5,24 triliun, dan secara konsisten membaik dari posisi ekuitas 2020 yang sebesar minus Rp 13,3 triliun.

Di luar itu, rasio likuiditas perseroan tercatat mengalami perbaikan 529,22% dibandingkan tahun sebelumnya yang 383,31%. Demikian juga Rasio Kecukupan Investasi (RKI) yakni rasio nilai aset investasi terhadap besar cadangan yang mencapai sebesar 87,51%, naik dari tahun 2021 yang sebesar 60,98%.

Sedangkan untuk penyaluran dana pensiun, sepanjang 2022 ASABRI telah melakukan penyaluran kepada lebih dari 464 ribu peserta melalui 14 mitra bayar di seluruh Indonesia. Total pembayaran dana pensiun ini sendiri mencapai Rp 16,09 triliun yang dibayarkan setiap bulan.

Selain itu, ASABRI juga sudah membayarkan klaim manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 1,48 triliun, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 63,77 miliar dan manfaat Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 211,90 miliar. Pembayaran dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tertib administrasi.

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Rumah yang Sangat Aman

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A Copywriter | Handling Creative Writing, Media Content, SEO, and Social Media