Asuransi Negeri

IFG Minta Duit Negara Rp 3 T buat Rampungkan Pengalihan Polis Jiwasraya

Jakarta

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias Indonesia Financial Grup (IFG) mengajukan suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun dari cadangan investasi APBN 2023 untuk menyelesaikan pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. Dana tersebut nantinya akan diteruskan kepada anak usahanya, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

“DPR RI Komisi VI kami mohon dukungan permohonan penyertaan modal pemerintah melalui PMN kepada IFG dan akan diteruskan kepada IFG Life dalam rangka penyelesaian penyelamatan polis Jiwasraya, khususnya untuk yang bersumber dari cadangan investasi sebesar Rp 3 triliun,” kata Hexana, di Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hexana menambahkan, langkah ini sejalan dengan dukungan kementerian/lembaga lainnya mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

IFG Life sendiri membutuhkan dana Rp 8,01 triliun untuk memindahkan 157 ribu polis lagi dengan nilai liabilitas sebesar Rp 7,4 triliun. Demi memenuhi kebutuhan tersebut, Hexana mengandalkan PMN Rp 3 triliun tersebut. Kemudian menunggu aset hasil rampasan tipikor dengan realisasi sebesar Rp 3,56 triliun, serta realisasi fundrising Rp 1,45 triliun.

“Kita sedang melakukan perhitungan kembali sisanya berapa termasuk item-item yang diperhitungkan sehingga ketemu Rp 8,01 triliun. Apabila ini timeline-nya seperti yang diminta pemerintah adalah selesai di 2023, maka kebutuhan Rp 8,01 triliun inshaallah sudah mengangkut semua polis (selesai),” jelasnya.

Di sisi lain, permohonan PMN tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Hexana dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada April 2023 kemarin. Hingga saat ini pun, Komisi VI belum memberikan keputusan untuk menyetujui permohonan tersebut.

Anggota Komisi VI Amin AK mempertanyakan usaha yang dilakukan oleh IFG dalam menyelesaikan perkara ini. Dirinya berharap, realisasi dari aset-aset sitaan yang telah masuk ke aparat penegak hukum serta Kementerian ATR/BPN dapat dimaksimalkan.

“Sehingga nanti PMN yang murni dari cadangan pembiayaan investasi bisa dikurangi,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Herman Khaeron menyatakan keraguannya untuk menyetujui penyuntikan PMN senilai Rp 3 triliun tersebut mengingat pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan dana Rp 20 triliun untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pertama, Rp 20 triliun sudah disalurkan ternyata tidak cukup. Masih butuh tambahan Rp 8 triliun meskipun cukup dengan Rp 3 triliun tambahan tetapi ini juga cukup besar, uang negara,” katanya.

Di sisi lain, di saat yang bersamaan sejumlah kebutuhan masyarakat mulai dari pupuk petani, benih bantuan petani miskin, hingga bantuan infrastruktur dasar masyarakat berkurang. Karena itulah, ia merasa kurang setuju dengan penyaluran PMN ini.

“Hati saya agak menolak sebetulnya. Karena nilai investasinya di mana? Ini kan karena fraud, karena maling-maling itu. Sampai kemudian liabilitinya naik jadi 35%, yang dikembalikan hanya Rp 35 triliun, Rp 3,5 triliun yang bisa diambil dari penyitaan aset mereka. Negara dipermainkan oleh seseorang. Padahal negara seharusnya punya kekuatan penuh,” ujar Herman.

“Meski pada akhirnya disalahkan pada persoalan investasi, masalah manajemen. Menurut saya bukan itu konteksnya, maling. Mereka hanya untuk mengambil keuntungan dari celah-celah yang lengah pada saat itu,” tambahnya.

Simak juga Video: Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *