Jakarta –
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam vonis nihil yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa perkara dugaan korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro. Benny sebelumnya sudah mendapat hukuman maksimal pada korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut wanita yang tersohor dengan julukan ‘Si Oneng’ dalam sitkom Bajaj Bajuri ini, terdakwa menyebabkan kerugian yang menyebabkan negara harus menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Adapun kerugian negara dalam korupsi ASABRI mencapai Rp 22,78 triliun.
“Saya kecam keputusan hakim yang berikan vonis nihil terhadap terdakwa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/01/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti vonis yang meringankan terdakwa, apalagi alasannya karena terdakwa dianggap sopan dan kooperatif. Sementara terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.
“Yang kedua yang meringankan karena terdakwa dianggap kooperatif, sopan, dan tulang punggung keluarga,” katanya.
“Dan saudara-saudara terdakwa yang sama, dinyatakan karena sudah kena hukuman seumur hidup di Jiwasraya. Namun kita tahu ada terdakwa di Jiwasraya yang dapat potongan hukuman. Padahal duit nasabah yang orang-orang kecil nangis-nangis datang ke komisi VI belum balik,” jelasnya.
Sebelumnya Benny dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun atas beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan pidana nihil.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” imbuh hakim.
Vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak Video “Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI Ditunda“
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)