Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap memvonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi ASABRI. Selain itu, Heru Hidayat harus membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Rabu (18/1/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Maya Marbun.
Sebagaimana diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat itu telah menjalani hukuman penjara dalam kasus Jiwasraya. Hal ini membuat Heru tidak dikenai subsider kurungan bila tidak dapat membayar uang pengganti.
Sementara itu, sebagai gantinya, barang bukti yang ditetapkan dirampas oleh negara akan dilelang. Nantinya, apabila uang tersebut tidak mencukupi maka harta benda Heru akan disita.
Heru sendiri dijatuhi hukuman nihil oleh hakim. Sebab, Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa tidak dapat dikabulkan. Sebab, jaksa tidak memasukkan pasal 2 ayat 2 terkait hukuman mati tersebut di dalam dakwaan.
Akibat perbuatannya, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
(asp/rdp)