Asuransi Negeri

MA Putuskan Sinarmas Asset Management Terbukti Korupsi Jiwasraya!

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Sinarmas Asset Management terbukti korupsi di kasus Jiwasraya. Sebelumnya, Sinarmas Asset Management divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Kasus bermula saat Kejaksaan Agung membidik pembobolan Jiwasraya. Sejumlah nama petinggi Jiwasraya dijadikan terdakwa, termasuk perusahaan yang berkongsi dengan Jiwasraya. Salah satunya Sinarmas Asset Management. Mereka dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Pada Maret 2022, PN Jakpus menyatakan PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp 1 miliar. Sinarmas Asset Management merupakan salah satu korporasi atau manajemen investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinarmas Asset Management divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hakim menjatuhkan vonis terhadap Sinarmas Asset Management dengan pidana denda senilai Rp 1 miliar.

Atas putusan itu, Sinarmas Asset Management mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya.

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Binsar Pamopo Pakpahan. Adapun anggotanya Muhammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. PT Jakarta juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada Terdakwa.

Dua anggota majelis, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun, tidak sependapat dan mengajukan dissenting opinion. Menurut keduanya, PT Sinarmas Asset Management bersalah korupsi dan dihukum sebagaimana putusan PN Jakpus.

Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN),” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (4/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.

“Tanggal putus 2 Mei 2023,” ujarnya.

Lihat juga Video: Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

[Gambas:Video 20detik]

(asp/isa)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *