Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terpidana Benny Tjokro terkait kasus korupsi Jiwasraya. Kali ini Kejagung menyita 22 bidang tanah seluas 526.012 m2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 m2,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penitipan barang rampasan tersebut dilakukan di kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil.
(yld/aik)