Asuransi Negeri

Sederet Masalah yang Bikin Jiwasraya Gagal Bayar

Jakarta

Masalah yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya belum usai. Meskipun sudah ada puluhan ribu nasabah yang restrukturisasi dan konversi ke IFG Life.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan penyebab gagal bayar Jiwasraya adalah masalah solvabilitas yang diatasi dengan melakukan window dressing dalam laporan keuangan dengan meluncurkan reasuransi dan revaluasi aset sejak 2008-2017.

Lalu masalah likuiditas yang diatasi dengan penerbitan produk asuransi yang bersifat investasi dan berbunga tinggi yang sangat buruk untuk perusahaan di masa yang akan datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu ketiga adalah tata kelola, kegiatan investasi yang sembrono akibat tak adanya pedoman investasi untuk mengatur penempatan investasi perusahaan. Akibatnya manajemen tak bisa membatasi penempatan dana ke aset-aset yang berisiko tinggi dan tidak likuid,” ujar dia dalam sebuah diskusi, Rabu (14/12/2022).

Irvan menjelaskan Jiwasraya sebelumnya memiliki opsi untuk restrukturisasi. Mulai dari opsi bailout sampai opsi rekstrukturisasi, transfer dan bail-in hingga likuidasi.

Dia mengungkapkan untuk opsi bailout tidak dilakukan. “Karena belum ada aturan terkait bail out industri asuransi, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Irvan.

Selanjutnya ada opsi likuidasi namun tidak diambil karena belum ada aturan terkait bail out industri asuransi, baik dari OJK maupun KSSK.

Nah terakhir opsi restrukturisasi, transfer dan bail in. Opsi ini yang ditempuh dan ketiga langkah ini dilakukan secara bersamaan. Dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Dia menyebut opsi ini dipilih agar Jiwasraya tidak mewariskan kerugian kepada IFG Life setelah transfer portofolio.

“Pendanaan dari PMN sebesar Rp 20 triliun ditambah Rp 2 triliun pada 2020 plus bunga surat utang yang akan dimintakan pada RAPBN mendatang (2022). Angka ini masih jauh dari kebutuhan Jiwasraya. Selain itu negara akan menerima aset sitaan setelah keputusan terhadap perkara Tipikor yang melibatkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 16,8 triliun menurut BPK,” ujarnya.

Irvan juga memaparkan pemerintah mengklaim sebagian besar pemegang polis telah setuju dengan program restrukturisasi. Per 16 April 2021 91,3% atau 15.943 pemegang polis bancassurance disebut sudah setuju.

Sementara itu untuk pemegang polis korporasi 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta.

Pengacara Senior OC Kaligis menyayangkan restrukturisasi yang dilakukan untuk Jiwasraya. “Kenapa hanya Jiwasraya? Asabri tidak kena restrukturisasi?,” ujar dia.

OC Kaligis menyebutkan, apa yang dilakukan Jiwasraya ini adalah kejahatan berencana. Karena perusahaan tak bisa membayar, tak punya aset atau kekayaan lalu dipindahkan ke IFG.

“Kita berdoa supaya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN punya Nurani, sederhana. Kembalikan uang kami pak,” kata OC Kaligis.

Simak Video “2 Terpidana Kasus Jiwasraya Akan Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *