Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menang atas gugatan perdata terkait aset negara Kapal Cruise Zaneta GT 213 No: 1005/LLq senilai Rp 5,5 miliar. Aset tersebut diketahui disita dari Heru Hidayat dari perkara korupsi Jiwasraya.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yustine Engelin K. berhasil menyelamatkan aset negara berupa Kapal Cruise Zaneta GT 213 No : 1005/LLq senilai Rp 5,5 miliar yang digugat oleh PT. Maksima Lautan Nusantara,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Bani mengatakan aset tersebut dilelang oleh Kejaksaan sebagai upaya pengembalian kerugian negara terpidana Heru Hidayat terkait kasus Jiwasraya.
Sidang vonis gugatan perdata tersebut digelar di PN Jakpus pada Senin (12/12). Adapun tergugat I adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Tergugat I. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan Turut Tergugat adalah Kantor Pelayanan Negara dan Lelang PKP KML Makassar, Heru Hidayat, Freddy Gunawan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Perhubungan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Angkutan Sungai dan Danau Bira (Pelabuhan Penyeberangan Bira).
Hakim dalam putusannya memenangkan Kejaksaan Agung terkait gugatan tersebut. Hakim menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT. Maksima Lautan Nusantara.
“Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan gugatan terkait perbuatan melawan hukum dalam gugatan Nomor : 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan oleh pihak Penggugat PT. Maksima Lautan Nusantara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard) dan menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya penggugat PT Maksima Lautan Nusantara menggugat Kejaksaan dan meminta hakim memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan demi hukum Kapal Cruise Zaneta GT 231 No. 1005/LLq adalah milik penggugat;
4. Menyatakan penyelenggaraan dan pelaksanaan lelang barang rampasan negara terhadap Kapal Cruise Zaneta GT 231 No. 1005/LLq yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 batal demi hukum
5. Menghukum Turut Tergugat III untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4.000.000.000 (miliar) kepada negara melalui Tergugat II dengan syarat Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV mengembalikan Kapal Cruise Zaneta GT 231 No. 1005/LLq ke keadaan semula kepada penggugat.
Simak terkait vonis Heru Hidayat di halaman berikut