Asuransi Negeri

Benarkah Direksi Jiwasraya Dapat Bonus di Tengah Ancaman PHK Karyawan?

Jakarta

Kementerian BUMN buka-bukaan soal kabar direksi PT Asuransi Jiwasraya mendapatkan bonus di tengah ancaman PHK terhadap karyawan. Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan yang diberikan bukan lah bonus, melainkan insentif.

Itu pun tidak cuma diberikan kepada direksi saja. Namun, juga diberikan ke semua karyawan.

Jumlahnya pun tidak besar, cuma 0,8 kali gaji. Arya menyebutkan kabar tersebut didapatkan olehnya langsung dari pihak manajemen Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini informasi yang saya dapat ya dari manajemen. Mereka nggak ada bonus ya, cuma insentif. Insentif ada. Tapi tidak cuma direksi yang dapat seluruh karyawan dapat juga. Bahkan kalau insentif itu cuma 0,8 kali gaji. Semua dapat karyawan juga dapat bukan direksi aja,” papar Arya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Arya melanjutkan insentif diberikan dalam rangka memberikan apresiasi terhadap semua karyawan Jiwasraya yang berhasil menjalankan proses restrukturisasi keuangan dan juga menyelesaikan masalah gagal bayar.

“Dia kan dapat apresiasi terhadap proses yang berjalan. Proses restrukturisasi dan sebagainya harus diapresiasi dong itu insentif bukan bonus. Tidak hanya direksi aja semua juga dapat,” sebut Arya.

Dikonfirmasi soal besaran insentif 0,8 kali gaji apakah diterima semua karyawan, Arya mengaku kurang paham. Cuma dia memastikan semua karyawan mendapatkan yang namanya insentif.

“Kalau rata besarannya sih saya kurang tahu ya, cuma semuanya itu dapat karyawan dapat juga nggak cuma direksi,” ujar Arya.

Sebelumnya, isu bonus di tengah ancaman PHK karyawan diungkapkan oleh Serikat Pekerja Jiwasraya. Sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo mengatakan pihaknya merasakan ketidakadilan lantaran disebut-sebut jajaran direksi masih menerima kenaikan gaji beserta bonusnya.

Adapun Serikat Pekerja menyatakan sebanyak 189 karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dengan alasan ketidakmampuan perusahaan masalah keuangan, tetapi di satu sisi, direksi masih menerima kenaikan gaji, masih menerima bonus dari kementerian BUMN. Sehingga kami melihat ini ada ketidakadilan,” ujar Nugroho saat konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Simak juga Video: Kelesuan Pasar Global Sebabkan PHK Massal Industri Padat Karya

[Gambas:Video 20detik]

(hal/dna)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *