PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 189 karyawannya. Namun sayangnya, para karyawan terancam tak terpenuhi hak-haknya.
Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David menyampaikan, manajemen Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi kepada seluruh pegawai melalui tindak PHK dengan beberapa tahapan di tahun 2023, yang berujung pada penghentian total Jiwasraya.
“Kenyataannya kami yang masih loyal sampai saat ini, dengan melaksanakan seluruh tugas dengan baik, dihadapkan dengan kenyataan akan diberhentikan,” tuturnya, saat konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) kemarin.
David juga menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan langkah ini karena beberapa persoalan yang belum terselesaikan dengan jelas.
“Kondisi dari yayasan kesejahteraan kami pun juga belum clear. Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya,” kata David.
David mengaku, telah mengadukan keseluruhan permasalahan kepada Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima tanggapan.
Karyawan Diminta Resign
Sementara itu, Sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo menjelaskan, pada awalnya para karyawan telah dijanjikan akan dipindahkan ke perusahaan baru, IFG Life. Dalam prosesnya, para karyawan diminta mengundurkan diri secara sukarela.
“Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan,” kata Nugroho.
Proses migrasi pun telah berjalan. Dari 189 orang, 100 orang telah bersedia untuk ikut migrasi. Namun, lanjut Nugroho, kemarin manajemen mengumumkan proses migrasi tidak bisa dilanjutkan.
“Sehubungan dengan perusahaan baru IFG Life sudah tidak menerima lagi karyawan dari PT Asuransi Jiwasraya. Dengan alasan ketidakmampuan perusahaan masalah keuangan,” kata Nugroho.
Berangkat dari hal tersebutlah tidak lama berselang, manajemen mengumumkan PHK sepihak pada awal November kemarin.
Lihat juga video ‘Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya’:
Bersambung ke halaman sealnjutnya.