Jakarta –
Sebanyak 189 karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikabarkan akan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini sejalan dengan rencana penutupan Jiwasraya.
Sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo mengatakan, sebelumnya para karyawan telah dijanjikan akan dipindahkan ke perusahaan baru, IFG Life. Dalam prosesnya, para karyawan diminta mengundurkan diri secara sukarela.
“Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan,” kata Nugroho, saat konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) kemarin.
Proses migrasi pun telah berjalan, dari 189 orang, 100 orang telah bersedia untuk ikut migrasi. Namun, lanjut Nugroho, kemarin manajemen mengumumkan proses migrasi tidak bisa dilanjutkan.
“Sehubungan dengan perusahaan baru IFG Life sudah tidak menerima lagi karyawan dari PT Asuransi Jiwasraya,” kata Nugroho.
“Dengan alasan ketidakmampuan perusahaan masalah keuangan, tetapi di satu sisi, direksi masih menerima kenaikan gaji, masih menerima bonus dari kementerian BUMN. Sehingga kami melihat ini ada ketidakadilan,” lanjutnya.
Berangkat dari hal tersebutlah tidak lama berselang, manajemen mengumumkan PHK sepihak pada awal November kemarin. Karena skema pengunduran inilah, lajut Nugroho, manajemen mengatakan para karyawan hanya akan menerima sebagian haknya.
Atas dasar ini, Nugroho merasa mendapat perlakuan tidak adil, di mana para karyawan seolah dipaksa merelakan hak-haknya yang sudah ditabungkan sedari awal bekerja kepada negara.
“Kalau memang mau di-PHK atau diberhentikan, ya kami juga ingin adanya penggantian hak sesuai dengan yang sudah kami tabung sejak kami bekerja di Jiwasraya. Kami hanya dibayar mungkin 50%-nya saja, kami harus menghibahkan kepada negara,” ujar Nugroho.
Bahkan, ia juga sempat bertanya pada manajemen mengenai kabar Jiwasraya yang akan ditutup pada 2023 mendatang. Namun, Nugroho tidak menemukan jawaban yang pasti.
“Jawabannya, hanya mereka melaksanakan arahan dari Kementerian BUMN berdasarkan Rakortas CQ adalah dari Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.
(dna/dna)