Jakarta –
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta sebanyak 189 karyawannya yang saat ini masih bekerja agar mengambil langkah pengunduran diri atau resign. Atas langkah ini, para pekerja meminta haknya dapat terpenuhi.
Informasi ini disampaikan oleh Serikat Pekerja Jiwasraya dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) kemarin. Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David menyatakan, pihaknya tidak setuju dengan langkah ini karena beberapa persoalan yang belum terselesaikan dengan jelas.
“Kondisi dari yayasan kesejahteraan kami pun juga belum clear. Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya,” kata David, dikutip Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo menjelaskan, karyawan sebenarnya dijanjikan akan dipindahkan ke perusahaan baru dengan nama IFG Life di mana prosesnya adalah mengundurkan diri secara sukarela.
“Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan,” jelas Nugroho.
Nugroho menegaskan, pihaknya menuntut hak-haknya yang sudah ditabung sejak awal bekerja di Jiwasraya dapat terpenuhi. Sayangnya, hak-hak karyawan dengan masa kerja hingga 23 tahun lamanya itu tidak diakui oleh manajemen.
“Management hanya menginginkan bahwa manfaat itu adalah ketika di-PHK harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen,” ujarnya.
Atas dasar ini, Nugroho merasa mendapat perlakuan tidak adil, di mana para karyawan seolah dipaksa merelakan hak-haknya yang sudah ditabungkan sedari awal bekerja kepada negara.
“Kalau memang mau di-PHK atau diberhentikan, ya kami juga ingin adanya penggantian hak sesuai dengan yang sudah kami tabung sejak kami bekerja di Jiwasraya. Kami hanya dibayar mungkin 50%-nya saja, kami harus menghibahkan kepada negara,” ungkap Nugroho.
Lihat Video: Terjadi Badai PHK di Sektor Ekonomi Digital, Ini Respons Sandiaga Uno
(dna/dna)