Minggu, Februari 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
InfoAsuransi
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
InfoAsuransi
Home Asuransi Negeri

Banding, Maybank Asset Management Tetap Divonis Bayar Rp 1 M Kasus Korupsi

Admin Asuransiaman by Admin Asuransiaman
25 Oktober 2022
in Asuransi Negeri
0
Banding, Maybank Asset Management Tetap Divonis Bayar Rp 1 M Kasus Korupsi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

Industri Asuransi Nasional Catat Aset Rp1.181 Triliun, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat

4 November 2025
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Bersiap Dibubarkan

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Asuransi Jiwasraya Beri Sinyal Penutupan

10 Februari 2025

Jakarta –

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis PT Maybank Asset Management telah melakukan perbuatan korupsi di kasus Jiwasraya. Oleh karena itu, Maybank harus membayar pidana denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Kasus bermula saat kejaksaan menghadirkan PT Maybank Asset Management di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Hasilnya PN Jakpus memutuskan PT Maybank Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, PT Sinarmas Asset Management mengajukan banding dan dikabulkan.

“Menyatakan Terdakwa PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” demikian bunyi putus majelis banding yang dilansir website-nya, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota M Lutfi, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta Setyaningsih.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 bulan hanya dengan alasan kuat,” ujar majelis.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.706.224.070,60 yang dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Agung sebesar Rp 7.315.283.970 sisanya dikembalikan kepada Terdakwa,” sambungnya.

Berikut alasan majelis hakim:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Terdakwa PT Maybank Asset Management (sebelumnya bernama PT. GMT Aset Management / PT. Maybank GMT Asset Management) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu Primair dan menyetujui pemidanaan yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa kecuali mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai manajer invenstasi selama 5 (lima) bulan dan pencabutan izin usaha produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah karena dipandang berlebihan dan dapat berdampak pada pengangguran para karyawan.

Kasus bermula saat Kejagung mengusut pembobolan Jiwasraya. Kerugian negara mencapai lebih Rp 17 triliun. Berikut daftar hukuman terpidana di kasus Jiwasraya:

1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7.Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara.
8.PT Sinarmas Asset Management divonis bebas.

(asp/zap)

Tags: Berita
Previous Post

Tok! MA Rampas Aset Korupsi Benny Tjokro Rp 2,4 Triliun untuk Negara

Next Post

Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati!

Next Post
Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati!

Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Kaca Dipecahkan saat Padamkan Api di Lantai 5 Gedung ASABRI

Kaca Dipecahkan saat Padamkan Api di Lantai 5 Gedung ASABRI

4 tahun ago
Hari Kelima Operasi Zebra 2025 Menunjukkan Penguatan Edukasi, Pencegahan, dan Pengawasan di Seluruh Wilayah

Hari Kelima Operasi Zebra 2025 Menunjukkan Penguatan Edukasi, Pencegahan, dan Pengawasan di Seluruh Wilayah

3 bulan ago
Benny Tjokro Dituntut Mati Sebab Korupsi Berulang dan Rugikan TNI-Polri

Benny Tjokro Dituntut Mati Sebab Korupsi Berulang dan Rugikan TNI-Polri

3 tahun ago
Buruh Tolak KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Tak Adil dan Berpotensi Rugikan Peserta

Buruh Tolak KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Tak Adil dan Berpotensi Rugikan Peserta

9 bulan ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Asuransi Negeri
  • Asuransi Swasta
  • Asuransi Terkini
  • BKPM
  • Business
  • Culture
  • Investasi Saham
  • Jaga Negeri
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • OBLIGASI
  • Opinion
  • Politics
  • Reksa Dana
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League asabri Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan bahlil lahadalia Balinese Culture Bali United Berita bkpm Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Donald Trump ekonomi Emas Dunia ETLE Harga Emas investasi investasi saham investor Istana Negara Kakorlantas Kakorlantas Polri Kemenhub keselamatan jalan Keselamatan Lalu Lintas Klaim Asuransi Korlantas Korlantas Polri Lalu Lintas Market Stories Moneter National Exam OJK Operasi Zebra Pemerintah penegakan hukum Pertumbuhan Ekonomi Polantas Premi Asuransi saham The Fed Visit Bali

POPULAR NEWS

  • ISDC Promosikan Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas di Indonesia

    Keselamatan Jalan Raya, ISDC Angkat Kesadaran Budaya Tertib Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Booming Milenial Jadi Investor Pasar Modal, Ini Kata OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Kakorlantas: Tugas Polantas Bukan Tentang Pangkat dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Terperosok 3,4% Akibat Kekhawatiran Investor Akan Resesi AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In