Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis PT Maybank Asset Management telah melakukan perbuatan korupsi di kasus Jiwasraya. Oleh karena itu, Maybank harus membayar pidana denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Kasus bermula saat kejaksaan menghadirkan PT Maybank Asset Management di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Hasilnya PN Jakpus memutuskan PT Maybank Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, PT Sinarmas Asset Management mengajukan banding dan dikabulkan.
“Menyatakan Terdakwa PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” demikian bunyi putus majelis banding yang dilansir website-nya, Selasa (25/10/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota M Lutfi, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta Setyaningsih.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 bulan hanya dengan alasan kuat,” ujar majelis.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.706.224.070,60 yang dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Agung sebesar Rp 7.315.283.970 sisanya dikembalikan kepada Terdakwa,” sambungnya.
Berikut alasan majelis hakim:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Terdakwa PT Maybank Asset Management (sebelumnya bernama PT. GMT Aset Management / PT. Maybank GMT Asset Management) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu Primair dan menyetujui pemidanaan yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa kecuali mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai manajer invenstasi selama 5 (lima) bulan dan pencabutan izin usaha produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah karena dipandang berlebihan dan dapat berdampak pada pengangguran para karyawan.
Kasus bermula saat Kejagung mengusut pembobolan Jiwasraya. Kerugian negara mencapai lebih Rp 17 triliun. Berikut daftar hukuman terpidana di kasus Jiwasraya:
1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7.Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara.
8.PT Sinarmas Asset Management divonis bebas.
(asp/zap)