Asuransi Negeri

Jaksa Rampas 23,73 Ha Tanah Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya-ASABRI

Jakarta

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Ada 32 bidang tanah seluas 23,73 hektare aset Benny Tjokro yang dieksekusi terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.

“Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Adapun aset Benny Tjokro yang disita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini rinciannya:
a. 1 bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
b. 2 bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
c. 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
d. 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
e. 1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketut mengatakan selanjutnya jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset yang disita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Diketahui, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 (triliun).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.

(yld/imk)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *