Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Selain Edward, 2 terdakwa lainnya Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief juga didakwa terkait kasus korupsi ASABRI dalam berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (26/9/2022).
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Tipikor Jakarta pada Selasa (20/9). Sidang Edward Soeryadjaya selanjutnya akan digelar pada Selasa (27/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, Edward selaku Pendiri/Direktur Ortus Holding, Ltd, pendiri Golden Hill Energy Fund dan Pendiri/Direktur Sunrise Assets Goup Ltd yang didirikan di British Virgin Islands (selaku pemegang saham mayoritas SUGI), melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dahulu bernama PT. Milenium Danatama Sekuritas) periode tahun 2010-2016 sekaligus selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan pengelolaan instrumen investasi Saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT. ASABRI)
Edward juga melakukan tindak pidana korupsi bersama Adam Rachmat Damiri selaku Direktur Utama PT. ASABRI periode tahun 2012-Maret 2016, Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. ASABRI periode tahun 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2012- Juli 2014, Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Serta Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi periode 2012-2017 PT. ASABRI (telah meninggal dunia).
Dalam kasus ini, terdakwa Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama juga didakwa kasus korupsi PT ASABRI. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah.
Adapun peran tiap terdakwa sebagaimana pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya adalah:
1. Peran Edward Soeeyadjaya (ESS)
Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.
Dalam 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT ASABRI (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.
Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140/lembar, kemudian PT ASABRI (persero) bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI di reksa dana GURU, reksa dana Victoria Jupiter, reksa dana Recapital Equity Fund, reksa dana Millennium Balanced Fund, dan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Tok! Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus Korupsi ASABRI