Jakarta –
Pihak ketiga kasus Jiwasraya mengajukan keberatan agar aset yang diklaim sebagai miliknya yang disita dalam perkara itu dikembalikan. Aset yang dimaksud yaitu berupa uang tunai Rp 2 miliar dan aset lain berupa saham.
Hal itu disampaikan Rama Prasetya selaku kuasa hukum dari Erwin Budiman sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengamini permohonan yang disampaikannya itu dalam sidang pada Senin, 12 September 2022.
“Penetapan yang ditetapkan, termohon baik jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan dari pihak yang terkait diperintahkan dalam penetapan ini segera dikembalikan aset yang disita dan dirampas yang sepenuhnya milik klien kami berupa saham dan uang tunai. Uang tunai senilai Rp 2 miliar lebih. Kemudian beberapa jenis saham,” ucap Rama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya harapan kami sebagai masyarakat mencari keadilan, kiranya termohon dapat menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini tidak dipersulit,” imbuhnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru akan mengecek perihal ini. Nantinya dia akan menyampaikan perkembangan yang didapat.
“Nanti kita pelajari dulu,” ucap Ketut, Selasa (13/9/2022).
Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia divonis hukuman seumur hidup bersama Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Putusan hakim atas hukuman seumur hidup untuk Heru Hidayat sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Lihat juga video ‘Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya’:
(yld/dhn)