Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan pemberantasan tiga kasus megakorupsi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR Tahun ini. Awalnya, Jokowi menegaskan bahwa perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat harus diperkuat. Selain itu, hak sipil juga mesti dijamin.
“Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” kata Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta seperti dikutip dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
Pemberantasan korupsi, kata Jokowi, menjadi prioritas utama pemerintah. Jokowi mengungkap kasus korupsi besar di Jiwasraya hingga Garuda berhasil dibongkar.
“Demikian juga dengan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil,” ujarnya.
Kemudian, Jokowi menyinggung skor indeks persepsi korupsi dari Transparency International. Jokowi menyebut skor indeks korupsi naik dari tahun sebelumnya.
“Skor persepsi korupsi dari Transparency International juga naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022,” tutur Jokowi.
Dua dari tiga kasus korupsi yang disebutkan Jokowi termasuk kasus korupsi terbesar di Indonesia. Dirangkum detikcom, Selasa (16/8) berikut ini tiga kasus korupsi yang disebutkan Jokowi:
Kasus ASABRI: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun
Dalam kasus ASABRI, Kejagung menjerat delapan tersangka. Berikut daftar para tersangka:
-Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
-Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
-Bachtiar Effendi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
-Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
-Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
-Lukman Purnomosidi, Presiden Direktur PT Prima Jaringan
-Heru Hidayat, Presiden PT Trada Alam Minera
-Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Adam dan Sonny, yang kala itu menjabat Direktur Utama ASABRI, berafiliasi dengan pihak swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tujuannya, menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.
“Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS, dan LP,” ucap Leonard pada 2021.
Tujuannya, jelas Leonard, yakni agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik. Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Seolah-olah, kata Leonard, saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, lanjutnya, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya semu dan menguntungkan pihak Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu juga merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI.
Leonard mengatakan seluruh kegiatan PT ASABRI tidak dikendalikan sendiri, melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman pada periode 2012-2019. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.
“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,” tutur Leonard kala itu.
Selanjutnya Jiwasraya dan Garuda