Asuransi Negeri

Mengejutkan! Semua Pengurus LPD Anturan Dicover Dua Asuransi

Buleleng

Selain dokumen kredit yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 141 miliar pada tahun 2022, saat penggeledahan kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, penyidik juga menemukan sejumlah polis asuransi.

Bahkan yang mengejutkan, hampir seluruh pengurus LPD Adat Anturan dicover alias memiliki polis asuransi. Dimana artinya keselamatan jiwa mereka dijamin oleh LPD Adat Anturan.

Seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara. Dikonfirmasi di sela-sela penggeledahan di kantor LPD Anturan, Jayalantara menjelaskan jika polis asuransi tersebut bukan hanya dari asuransi jiwasraya seperti yang diakui tersangka Nyoman Arta Wirawan alias NAW.

Melainkan dari perusahaan asuransi SunLife yang mana sumber pembayarannya berasal dari kas LPD Adat Anturan.

Kemudian untuk SHM milik LPD Adat Anturan yang berhasil diamankan, justru penyidik dapatkan dari Kalian Adat Desa Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada penyidik.

“SHM itu berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama kepemilikinnya menjadi milik Desa Adat,”ungkap Jayalantara.

Selain itu, dari penggeledahan, penyidik juga mendapatkan sertifikat dari bendesa adat anturan. Sertifikat itu, jelas Jayalantara sebelumnya adalah milik LPD Anturan.

“Jadi tersangka menyerahkan sertifikat itu kepada bendesa untuk dibalik nama menjadi milik desa adat anturan. Lokasi sertifikat ada di rumahnya pak bendesa. Tadi saya minta tolong diambil pak bendesa, sebab nanti kita akan gunakan sebagai alat pembuktian karena ini akan mengungkap jalur harta milik LPD Adat Anturan,” terang Jayalantara.

Selain polis asuransi, penyidik juga menemukan banyak dokumen petunjuk yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

“Total ada 21 bundle dokumen,”tandas Jayalantara.

Atas temuan itu, pihaknya meminta kepada seluruh pemegang sertifikat atas nama tersangka agar segera melapor kepada penyidik.

“Yang masih memegang sertifikat segera melapor kepada kita, karena kita juga ingin mengetahui kronologis kenapa pihak ketiga memegang sertifikat atas nama Arta yang notabene milik LPD. Karena pengakuan Arta masih ada 29 sertifikat yang tercecer di pihak ketiga,” tukas Jayalantara.

Simak Video “Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *