Jakarta –
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Tak hanya itu, Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Hakim ketua Eko menyatakan, apabila harta benda Teddy tak cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim Eko.
Divonis 12 Tahun Penjara
Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.
“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(whn/dwia)