Asuransi Negeri

Ini Hal Memberatkan Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Jakarta

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Teddy Tjokro bersama-sama Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang besar.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” kata hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Hakim mengatakan perbuatan Teddy Tjokro tidak mendukung program pemerintah dalam rangka negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Teddy, disebut hakim, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar hakim.

“Perbuatan Terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” imbuhnya.

Hal yang meringankan vonis adalah Teddy belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Teddy juga disebut hakim, sebagai tulang punggung keluarga.

“Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ungkap hakim.

Simak halaman selanjutnya

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *